Sementara terkait pembangunan jalan, Aviv menyebut perbaikan merupakan kewajiban pihak pemenang lelang apabila proyek berdampak terhadap wilayah masyarakat.
"Untuk pembangunan jalan itu memang menjadi kewajiban pemenang lelang ketika ada daerah yang terdampak oleh proyek. Mereka memiliki kewajiban untuk memperbaikinya," katanya.
Sudewo juga menegaskan pembangunan jalan di Kadipiro merupakan aspirasi warga yang ia bantu salurkan karena terdampak proyek. Aspirasi tersebut kemudian direspons melalui PT Wijaya Karya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Sudewo, Setoran Perangkat Desa di Pati Disebut Capai Rp1 Miliar
"Saya membantah kalau pembangunan jalan itu ada kaitannya dengan kreativitas maupun hal lainnya. Pembangunan jalan itu murni CSR dan merupakan aspirasi warga. Kenapa warga menyampaikan aspirasi? Karena jalannya rusak akibat pembangunan," ucap Sudewo.
Istri Sudewo Ditolak Jadi Saksi
Dalam persidangan, kuasa hukum Sudewo sebelumnya juga mengajukan istrinya, dr Atik Kusdarwati, sebagai saksi. Atik rencananya memberikan keterangan mengenai sejumlah uang yang disita KPK dengan mendasarkan keterangannya pada catatan keuangan pribadi yang memuat transaksi dan/atau penerimaan uang tersebut.
Namun, kesaksian Atik ditolak Jaksa KPK karena yang bersangkutan dinilai selalu mengikuti jalannya persidangan, termasuk saat saksi LHKPN KPK memberikan keterangan.
Jaksa khawatir kondisi tersebut dapat memengaruhi objektivitas keterangan Atik. Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono kemudian meminta kuasa hukum mencari saksi lain untuk klaster DJKA.
"Mohon mencari saksi lain untuk klaster DJKA, untuk keterangannya bisa disampaikan dalam pembelaan," ucap Edwin.