Haryadi juga mengaku pernah menyampaikan kondisi jalan tersebut kepada Sudewo yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Saya ketemu dengan Pak Sudewo yang saat itu anggota DPR RI. Saya bilang, 'Pak, jalannya seperti sedemikian parahnya. Saya sudah matur tapi tidak ada perubahan.' Saya sampaikan ke beliau," ujarnya.
BACA JUGA:Massa Kontra Sudewo Datangi Pengadilan Tipikor Semarang, Sempat Bersitegang dengan Pendukung
Pertemuan tersebut berlangsung setelah proposal dari warga diajukan. Setelah itu, pihak terkait datang untuk memfoto dan mengukur jalan yang akan diperbaiki.
Perbaikan jalan dilakukan sekitar Mei dengan melibatkan sekitar 40 tenaga kerja. Jalan yang diperbaiki memiliki panjang sekitar 300 meter dan lebar 3,5 meter.
Haryadi mengaku ikut memantau proses pengerjaan tersebut. Warga juga turut memberikan dukungan selama proses perbaikan berlangsung. Namun, pengerjaan sempat menimbulkan ketegangan antara warga dan pihak Wika karena perbaikan jalan dinilai tidak sampai ke bagian ujung jalan.
Haryadi juga menjelaskan adanya laporan pertanggungjawaban dari pihak PT Wika terkait perbaikan jalan. Menurutnya, dokumen tersebut dibuat untuk kebutuhan laporan perusahaan.
BACA JUGA:Puluhan Loyalis Sudewo Serukan “Merdeka Pak Dewo” di Pengadilan Tipikor Semarang
Ia menyebut dana tersebut bukan bantuan kepada pribadi, melainkan bentuk penanganan atas dampak proyek terhadap masyarakat. Dokumen tersebut ditandatangani Haryadi bersama lurah setempat dan dibubuhi stempel.
Haryadi mengatakan setelah kasus dugaan korupsi Sudewo mencuat, dirinya banyak mendapat pertanyaan dari warga mengenai status jalan tersebut.
"Yang jadi orientasi di sini, warga stres. Setiap kali ketemu mereka bertanya, 'Pak RW, apa ini jalan korupsi?' Saya jawab bukan. Ini kan dampak dari JGSS 1, akses lalu lintas dilewatkan di kampung kita," tuturnya.
Keterangan tersebut juga dibenarkan saksi lainnya, Agus Wijanto. Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK Achmad Husin Madya kemudian mempertanyakan pihak yang memberikan dana untuk perbaikan jalan tersebut.
BACA JUGA:Sidang Sudewo: PPK JGMS Tegaskan Lelang Proyek DJKA Murni Tanpa Pengondisian
BACA JUGA:Sidang Sudewo: Dua Pejabat Kemenhub Tegaskan Aspirasi DPR Diproses Sesuai Mekanisme