Jaksa menanyakan apakah benar pemberian tersebut berasal dari PT Wika dalam proyek JGSS 1. Pasalnya, menurut jaksa, PT Wika mengerjakan proyek JGSS 2. Sementara dalam dakwaan, Sudewo disebut menerima uang dari proyek JGSS 1 yang dikerjakan PT Indira Putra Persada milik Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng.
Atas pertanyaan tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Saksi Ponpes Ungkap Dana CSR Rp125 Juta. Sementara itu, saksi lainnya, Imam Sajaro, pemilik Pondok Pesantren Ibnu Hadi, mengungkap penerimaan dana CSR sebesar Rp125 juta.
Dana tersebut sebelumnya dikaitkan dengan penerimaan Sudewo dari pengusaha Ferry Gareng melalui Nur Widayat, Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi. Imam mengatakan dana tersebut diberikan Nur Widayat setelah pihak pesantren mengajukan proposal kepada PT Mataram Inti Kontruksi untuk mencari pendanaan pengembangan usaha peternakan.
"Kami menerima CSR Rp125 juta dari Nur Widayat. Kami memberikan proposal untuk dicarikan dana pesantren untuk peternakan," kata Imam.
Dana Rp125 juta tersebut kemudian digunakan untuk pengembangan peternakan pesantren, antara lain pembelian bibit, pembangunan kandang, dan pengadaan pakan.
BACA JUGA:Pendukung Sudewo Gelar Tabur Bunga dan Doa Bersama di Pengadilan Tipikor, Sebut Ikhtiar Jalur Langit
Imam mengatakan pesantren sebelumnya juga pernah menerima bantuan sosial. Ia menegaskan dana Rp125 juta tersebut bukan bagian dari proyek yang sedang disidangkan. Imam juga mengaku tidak mengenal Ferry Gareng.
Sudewo Bantah Jalan Berkaitan dengan Korupsi
Dalam persidangan, Sudewo turut memberikan tanggapan mengenai proposal yang diajukan warga. Ia mengatakan proposal tersebut pernah disampaikannya kepada Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah yang saat itu menjabat sebagai kepala balai.
"Saya sampaikan ke Putu proposal itu, sempat ada revisi dan kemudian diserahkan ke Pak Putu sebagai kepala balai. Tidak ada kaitan," kata Sudewo.
Dalam persidangan juga disebut adanya proposal serta petisi warga terkait persoalan dampak proyek. Usai persidangan, Kuasa Hukum Sudewo, Aviv Dihan, mempertanyakan pemberian dana CSR yang dinilai tidak diberikan kepada pribadi.
Menurutnya, pihak kuasa hukum telah mengajukan bukti proposal dalam persidangan. Proposal tersebut diajukan Imam selaku pengelola pondok pesantren dan ditujukan kepada PT Mataram, bukan kepada Nur Widayat secara pribadi.
"Betul bahwa sosoknya adalah Nur Widayat, tetapi Nur Widayat selaku direktur. Jadi, proposalnya memang jelas ditujukan kepada PT Mataram," katanya.
Aviv menilai keberadaan proposal tersebut membantah narasi dalam dakwaan terkait aliran dana Rp125 juta.
"Penelusurannya semua sudah jelas. Aliran tersebut berhenti di Gusyaroh, di Pondok Pesantren Ibnu Hadi," ujarnya.