SOLO, diswayjateng.id -- Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait polemik ijazah Joko Widodo berakhir kandas di Pengadilan Negeri Solo.
Dalam sidang putusan, Selasa 14 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO) setelah mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat.
Putusan ini sekaligus menghentikan proses perkara tanpa menyentuh substansi utama gugatan. Artinya, isu pokok terkait keabsahan ijazah tidak diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan.
Humas PN Solo, Subagyo menjelaskan, majelis hakim menerima seluruh eksepsi dari pihak tergugat dan turut tergugat.
“Dalam pokok perkara, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat dibebani biaya perkara,” ujarnya.
Ia menegaskan, diterimanya eksepsi menunjukkan pengadilan menilai perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa.
“Kalau eksepsi dikabulkan, berarti pengadilan tidak masuk ke pokok perkara,” tegasnya.
Dari pihak tergugat, kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan, menyebut putusan hakim sudah tepat secara hukum acara. Ia menilai gugatan CLS tidak relevan karena Jokowi saat ini bukan lagi penyelenggara negara.