Nikahi Terdakwa Pembuangan Bayi, Suami SAH Bersaksi di PN Solo

Nikahi Terdakwa Pembuangan Bayi, Suami SAH Bersaksi di PN Solo

Suami terdakwa kasus pembuangan bayi di Solo, mengungkap fakta, dirinya baru mengetahui peristiwa tersebut setelah kejadian.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.com – Persidangan kasus pembuangan bayi di kawasan Jebres, Kota Solo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (4/1). Dalam sidang lanjutan itu, suami terdakwa SAH (22), berinisial AD, hadir sebagai saksi sekaligus mengungkap fakta, dirinya baru mengetahui peristiwa tersebut setelah kejadian.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asmudi dengan anggota majelis Nurjusni dan Arif Budi Cahyono.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa pembuangan bayi tersebut.

Di hadapan awak media usai sidang, AD mengungkapkan, dirinya telah menikahi SAH sebagai bentuk tanggung jawab. 

Pernikahan tersebut dilangsungkan pada 24 Januari, tidak lama setelah kasus ini mencuat ke publik.

“Saya sudah bertanggung jawab dengan menikahi. Pernikahannya tanggal 24 Januari,” ujarnya.

AD menjelaskan, dirinya baru mengetahui kejadian pembuangan bayi itu sehari setelah peristiwa terjadi. Informasi tersebut diperolehnya dari pihak lain yang memberitahukan kejadian tersebut.

“Saya tahunya setelah kejadian. Satu hari setelah itu baru dikabari,” katanya.

Ia mengaku telah menjalin hubungan dengan SAH selama kurang lebih dua tahun. Namun, ia tidak pernah mengetahui bahwa pasangannya sedang hamil sebelum kejadian tersebut.

“Kalau soal hamil saya tidak tahu. Setahu saya hanya telat haid saja,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Asri Purwanti menilai perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari tekanan psikologis yang dialami terdakwa akibat kehamilan yang tidak direncanakan.

Menurutnya, rasa takut serta kondisi mental yang belum siap menjadi faktor yang mendorong terdakwa mengambil keputusan ekstrem.

“Ini berawal dari hubungan yang kebablasan hingga muncul kehamilan yang tidak diinginkan. Kondisi psikologis terdakwa saat itu sangat tertekan,” jelasnya.

Asri juga menyoroti kondisi keluarga terdakwa yang disebut tidak lagi memiliki kedua orang tua, sehingga minim dukungan saat menghadapi persoalan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: