“Citizen lawsuit itu ditujukan kepada penyelenggara negara yang lalai. Sementara Pak Jokowi sudah tidak dalam posisi tersebut,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai objek gugatan keliru karena menyasar dokumen pribadi, bukan kebijakan publik. “Yang diminta itu soal ijazah, bahkan diminta dinyatakan palsu. Itu bukan ranah CLS,” tegas Irpan.
Ia juga menyoroti adanya cacat administratif dalam pengajuan gugatan, termasuk soal notifikasi yang tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, hal tersebut memperkuat alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi.
Di sisi lain, kubu penggugat menilai putusan ini belum menjawab substansi yang mereka perjuangkan. Kuasa hukum penggugat, M. Taufiq, menyebut perkara ini tetap penting karena telah melalui tahapan pembuktian hingga menghadirkan saksi dan ahli.
“Ini satu-satunya CLS yang bisa sampai tahap pembuktian. Artinya sempat diuji secara serius,” ujarnya.
Pihak penggugat menegaskan tujuan utama mereka adalah mendorong keterbukaan. Mereka menginginkan ijazah Jokowi ditunjukkan secara langsung di pengadilan untuk mengakhiri polemik yang berkembang.
Kuasa hukum lainnya, Andika Dian Prasetyo, memastikan langkah hukum belum berhenti. Banding hingga kemungkinan gugatan baru menjadi opsi yang tengah disiapkan.