BATANG, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang mulai memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja swasta di wilayahnya.
Langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang lalai membayarkan hak pekerjanya menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pengawasan tersebut difokuskan pada ratusan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batang, mulai dari skala kecil hingga industri besar dengan jumlah tenaga kerja yang signifikan.
BACA JUGA: Dukung Komdigi, Disdikbud Batang Batasi Gawai Siswa dengan Cara Ini
BACA JUGA: Ketua Komisi 1 DPRD Batang Ungkap Kondisi Mengenaskan Armada Damkar
Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat lebih dari 400 perusahaan yang menjadi objek pengawasan pembayaran THR pada tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 69 perusahaan tercatat sebagai perusahaan kategori besar karena memiliki jumlah karyawan lebih dari 100 orang.
Bupati Faiz mengatakan bahwa ia telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang untuk melakukan monitoring secara intensif terhadap kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban tersebut.
“Saya telah perintahkan kepada Disnaker untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ketaatan para perusahaan untuk menuntaskan kewajiban THR-nya pada tahun 2026,” kata Faiz saat memberikan keterangan resmi, Selasa 10 Maret 2026.
BACA JUGA: Identitas Mayat di Sungai Tersono Batang Terungkap, Korban Warga Bandar
BACA JUGA: OTT KPK di Pekalongan, Pj Sekda Minta ASN Batang Hati-Hati
Selain melakukan pengawasan langsung, pemerintah daerah juga mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan terkait pembayaran THR kepada Disnaker sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Sekaligus juga melakukan sistem reporting dari perusahaan kepada Disnaker,” lanjutnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Batang membuka posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan para pekerja jika mengalami kendala atau tidak menerima haknya sesuai ketentuan.