Bupati Batang Bahas THR Swasta, ASN hingga PPPK Harus Cair H-7

Selasa 10-03-2026,19:46 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

Posko tersebut dilengkapi dengan layanan hotline yang dapat diakses pekerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain itu, tim dari Disnaker juga akan diterjunkan langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Langkah ini dilakukan agar pengawasan tidak hanya berbasis laporan, tetapi juga melalui verifikasi langsung di lapangan.

Bupati Faiz mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan sehingga tidak boleh diabaikan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila THR yang merupakan kewajiban para perusahaan ini tidak diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada mekanisme sanksinya,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Faiz, akan memastikan sanksi tersebut benar-benar ditegakkan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Nanti ini akan kita tegakkan dengan tegas sanksinya,” ujarnya.

 

THR ASN dan PPPK

 

Sementara itu, terkait dengan aparatur sipil negara, Bupati Batang menjelaskan bahwa secara regulasi pemerintah tidak menggunakan istilah THR seperti yang berlaku di sektor swasta.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan gaji ke-14 yang pencairannya dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Meski berbeda istilah, Faiz memastikan bahwa pencairan gaji ke-14 bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Batang akan dilakukan tepat waktu.

Ia menargetkan gaji ke-14 tersebut dapat diterima para aparatur negara sekitar H-7 sebelum Lebaran, dengan catatan tetap menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

“Tidak ada spesifik terkait dengan THR, tetapi ada gaji ke-14 yang memang diberikan menjelang hari lebaran,” jelasnya.

Kategori :