Bupati Batang Bahas THR Swasta, ASN hingga PPPK Harus Cair H-7

Selasa 10-03-2026,19:46 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

Menurut Faiz, masyarakat dapat memaknai gaji ke-14 tersebut sebagai bentuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara.

“Silakan ditafsirkan sebagai THR. Itu akan kita berikan, idealnya oleh pemerintah daerah kepada semua ASN dan P3K itu H-7 sebelum lebaran,” pungkasnya.

Dengan pengawasan yang diperketat serta adanya posko pengaduan, pemerintah berharap seluruh pekerja di Kabupaten Batang dapat menerima hak THR mereka secara penuh dan tepat waktu menjelang perayaan Idulfitri tahun 2026.

Kategori :