PEKALONGAN, diswayjateng.com – Menjelang Idulfitri 2026, isu THR di Pekalongan kembali hangat, terutama soal nasib PPPK Paruh Waktu yang masih menunggu kepastian regulasi.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menegaskan perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Kita mengikuti ketentuan pemerintah pusat, tapi yang jelas THR perusahaan harus selesai H-7 sebelum Lebaran,” kata Aaf, sapaan akrabnya, Sabtu 28 Februari 2026.
Ketentuan THR H-7 Lebaran di Pekalongan disebut sebagai kewajiban regulasi ketenagakerjaan yang tidak boleh diabaikan perusahaan.
BACA JUGA: Viral Jalan Gatot Subroto Kota Pekalongan Rusak, DPUPR Kebut Tambal Aspal
BACA JUGA: Terganjal Lemahnya Promosi UMKM, Jepara Intip Strategi Dekranasda Kota Pekalongan
Ia menilai kepatuhan pembayaran THR perusahaan di Pekalongan penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 2026.
Sementara itu, mekanisme THR ASN di Pekalongan, termasuk PPPK penuh waktu, sepenuhnya mengikuti aturan pemerintah pusat.
“Kalau ASN PNS maupun PPPK penuh waktu sudah jelas mekanismenya dari pusat,” ujar Aaf.
Namun nasib PPPK Paruh Waktu di Pekalongan masih menggantung karena belum ada regulasi baru terkait pemberian THR.
BACA JUGA: Kota Pekalongan Diajukan Jadi Lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah untuk 4 Daerah
BACA JUGA: Atap Gedung SMA Negeri 3 Pekalongan Roboh
“Sementara PPPK Paruh Waktu belum ada instruksi atau aturan soal THR,” katanya blak-blakan.
Menurut Aaf, status PPPK Paruh Waktu di Pekalongan masih belum berubah dari posisi sebelumnya sehingga belum memiliki dasar pemberian THR.
“Kecuali PPPK penuh waktu, itu sudah jelas, tapi PPPK Paruh Waktu belum ada perubahan regulasi,” tambahnya.