Pemkot Semarang Ajukan Banding Gugatan Eks Direksi PDAM Tirta Moedal

Pemkot Semarang Ajukan Banding Gugatan Eks Direksi PDAM Tirta Moedal

Pemkot Semarang resmi mengajukan banding atas gugatan eks direksi PDAM Tirta Moedal di PTUN.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com – Langkah banding atas gugatan mantan direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang dipastikan akan diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang setelah perkara tersebut sebelumnya didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu berkaitan dengan keputusan pemberhentian tiga direksi lama yang dinilai dilakukan secara sepihak. 

Keputusan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding tersebut disampaikan menyusul adanya proses hukum yang masih berjalan, sekaligus menjadi bagian dari sikap resmi pemerintah kota dalam merespons sengketa administratif yang diajukan oleh eks jajaran direksi PDAM Tirta Moedal

Kasus gugatan eks direksi PDAM Tirta Moedal ini sendiri mencuat setelah tiga nama, yakni E Yudi Indarto selaku Direktur Utama, Muhammad Indra Gunawan sebagai Direktur Umum, serta Anom Guritno sebagai Direktur Teknik, menggugat Pemkot Semarang atas kebijakan pemberhentian yang dilakukan sebelumnya. 

“Sudah dijawab oleh teman-teman, kalau kita akan bagaimana. Iya, kita akan melakukan banding,” ujar singkat Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat ditemui di Balai Kota Semarang, Senin 27 April 2026. 

Sementara itu, dari sisi internal perusahaan daerah, konflik hukum yang tengah berlangsung ditegaskan berada di luar ranah operasional manajemen PDAM Tirta Moedal. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Ady Setiawan, yang menyebut persoalan tersebut sebagai konflik antara pihak eksternal dengan pemilik modal. 

“Konflik ini sebetulnya di luar daripada manajemen, karena merupakan ranah antara Pemkot Semarang dengan pihak ketiga, dalam hal ini mantan direksi,” jelasnya dalam keterangan, Kamis 23 April 2026 

Disebutkan pula bahwa kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai konflik agensi, di mana terjadi perbedaan kepentingan antara pihak pemilik dan pihak yang sebelumnya diberi mandat menjalankan perusahaan. 

Dalam menghadapi proses hukum yang berjalan, pihak manajemen PDAM Tirta Moedal menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan apabila dibutuhkan oleh Pemkot Semarang, khususnya terkait penyediaan dokumen maupun bukti legalitas struktur organisasi yang berlaku saat ini. 

“Kalau memang diperlukan, kami siap memberikan bukti bahwa manajemen yang ada saat ini sah secara hukum,” ungkap Ady. 

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah kota akan tetap dilakukan secara proporsional, tanpa mengganggu fokus utama perusahaan dalam menjalankan pelayanan publik. 

Di tengah sengketa hukum yang berlangsung, operasional dan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Semarang ditegaskan tetap berjalan normal tanpa adanya gangguan signifikan. 

Prioritas utama perusahaan, menurut Ady, adalah menjaga kesinambungan layanan kepada pelanggan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait