THR Perusahaan Wajib H-7 Lebaran di Kota Pekalongan, PPPK Paruh Waktu?

Sabtu 28-02-2026,12:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

Wacana solidaritas internal berupa iuran sukarela dari ASN untuk membantu PPPK Paruh Waktu juga belum dibahas resmi.

BACA JUGA: Integrasikan Data Perpustakaan, Mahasiswa Widya Pratama Pekalongan Bikin Aplikasi Pandawa

BACA JUGA: Pajak Jual Beli Tanah di Pekalongan Dipelajari Mahasiswa Doktoral Asing Unissula, Ada Apa?

“Belum kita bicarakan, tapi mudah-mudahan ada solusi,” katanya.

Ia menyebut diskusi soal THR PPPK Paruh Waktu di Pekalongan mencuat setelah ramai di media sosial dan percakapan publik.

Pemerintah Kota Pekalongan akan terus memantau kebijakan pusat agar pelaksanaan THR tidak menyalahi aturan nasional.

Ia mengimbau perusahaan di Pekalongan disiplin membayar THR sesuai ketentuan H-7 sebelum Lebaran.

BACA JUGA: Dishub Kota Pekalongan Siapkan Mudik Gratis dari Jakarta, Kuotanya 50 Orang

BACA JUGA: Dari Balik Jeruji, Uluran Rutan Pekalongan Sentuh Dapur Keluarga WBP yang Kurang Mampu

ASN dan PPPK penuh waktu di Pekalongan diminta menunggu aturan resmi pusat agar pencairan THR berjalan tertib.

Isu THR PPPK Paruh Waktu di Pekalongan menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi belum selesai menyentuh semua lapisan aparatur.

Menjelang Idulfitri 2026, kepastian THR bukan hanya soal uang, tetapi soal rasa keadilan di lingkungan kerja.

Kategori :