Mediasi Buntu, Sengketa Nama PB XIV Berlanjut ke Sidang Pokok di PN Solo

Kamis 26-02-2026,17:39 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

SOLO, diswayjateng.id - Upaya mediasi antara GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dan KGPH Puruboyo terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV resmi menemui jalan buntu. 

 

Perkara bernomor 31/Pdt.G/2026/PN.Skt kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Solo.

 

Gugatan tersebut merupakan respons atas penetapan sebelumnya, yakni perkara Nomor 178/Pdt.P/2026/PN.Skt, yang mengabulkan permohonan perubahan nama Suryo Aryo Mustiko menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. 

 

Penetapan itu kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan oleh instansi terkait.

 

Kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto menegaskan, gugatan kliennya tidak mempersoalkan hak individu untuk mengganti nama, melainkan implikasi hukum dan sosial dari penggunaan nama tersebut.

 

“Perubahan nama dalam dokumen kependudukan bersifat administratif. Itu tidak otomatis melekatkan legitimasi adat sebagai SISKS Pakubuwono XIV,” ujarnya.

 

Menurutnya, terdapat potensi kesalahpahaman publik apabila nama dalam KTP dianggap identik dengan pengukuhan kedudukan raja secara adat di lingkungan Keraton Kasunanan Solo Hadiningrat. 

 

Pihaknya juga menyinggung kemungkinan dampak terhadap tata kelola internal serta program revitalisasi cagar budaya yang tengah berjalan.

Kategori :