Mediasi Buntu, Sengketa Nama PB XIV Berlanjut ke Sidang Pokok di PN Solo

Kamis 26-02-2026,17:39 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

 

Apabila gugatan dikabulkan, pihak penggugat berencana meminta instansi kependudukan untuk meninjau kembali dokumen administrasi yang telah diterbitkan berdasarkan penetapan tersebut.

 

Mediasi Dinilai Tidak Relevan

Sigit menyebut mediasi sulit menghasilkan titik temu karena objek sengketa bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan produk hukum berupa penetapan pengadilan.

 

“Yang digugat adalah konsekuensi dari penetapan itu. Posisi tergugat tentu mempertahankan putusan yang sudah ada,” katanya.

 

Sementara itu, kuasa hukum PB XIV, Sionit T. Martin Gea menegaskan, perubahan nama merupakan hak setiap warga negara yang dijamin hukum. Ia menyatakan, instansi kependudukan telah menjalankan kewajibannya sesuai amar penetapan pengadilan.

 

“Pengadilan tentu mempertimbangkan dalil dan bukti sebelum mengabulkan permohonan. Itu hak klien kami sebagai warga negara,” ujarnya.

 

Bagi pihak PB XIV, perubahan nama tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan legal formal atas identitas yang digunakan.

 

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perubahan nama hanya berlaku secara administratif sipil. Menyatakan nama tersebut tidak identik dengan gelar Raja (SISKS). Menyatakan Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2026/PN.Skt tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Kategori :