Kakek 60 Tahun Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Polisi Pemalang Amankan Pelaku

Kakek 60 Tahun Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Polisi Pemalang Amankan Pelaku

MENJELASKAN - Kasat Reskrim Polres Pemalang menjelaskan telah berhasil amankan kakek yang diduga cabuli cucunya sendiri. --

PEMALANG, diswayjateng.com - Polres Pemalang mengamankan seorang pria lansia berinisial N (60), yang diduga melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri secara berulangkali, di dalam rumah dan warung makan miliknya, di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jumat (17/4/2026).

“Kejadian tersebut dilaporkan oleh S (58), istri dari tersangka sendiri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo.

Menurut Kasat Reskrim, perbuatan tersangka N terungkap, setelah pelapor mendengar keluhan dari anak korban, yang sering merasa sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil.

“Setelah mendengar keluhan tersebut, pelapor kemudian menanyakan kepada anak korban, untuk mengetahui siapa pelaku yang diduga menyebabkan rasa sakit tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Setelah ditanya pelapor, kemudian anak korban menyampaikan kepada pelapor, bahwa tersangka N sering melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak korban.

Untuk memastikan keterangan anak korban, pelapor kemudian membawa anak korban ke sebuah klinik, untuk mengetahui kondisi kesehatan anak korban, melalui pemeriksaan medis oleh dokter.

“Melalui pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin anak korban,” kata Kasat Reskrim.

Berbekal hasil pemeriksaan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polres Pemalang untuk melaporkan kejadian tersebut. Kasat Reskrim menuturkan, diduga tersangka N melakukan perbuatannya berulangkali di dalam kamar mandi dan kamar rumahnya, pada bulan februari 2026 yang lalu.

Dan terakhir kalinya terjadi pada bulan Maret 2026, di sebuah warung makan milik tersangka, yang masih berlokasi di wilayah Desa Lawangrejo, Pemalang.

“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, ketika kakak laki-laki dari anak korban masih tidur, dan neneknya sedang berjualan di Kelurahan Sugihwaras,” imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, anak korban bersama kakaknya tinggal di rumah kakek dan neneknya di Desa Lawangrejo, karena ibunya telah meninggal dunia pada tahun 2020 yang lalu, serta bapaknya telah pergi meninggalkan keduanya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang, agar anak korban mendapatkan penanganan serta pendampingan untuk pemulihan trauma,” kata Kasat Reskrim.

Atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, tersangka N dikenakan pasal 473 ayat (2) huruf "b" dan ayat (9) dan atau pasal 415 huruf "b" atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” pungkas Kasat Reskrim. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait