Pemkab Purworejo Minta Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin Ditunda Hingga Gugatan Perdata Diputus

Pemkab Purworejo Minta Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin Ditunda Hingga Gugatan Perdata Diputus

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi menerima audiensi keluarga Pondok Pesantren Minhajut Tholibin bersama jajaran NU Purworejo terkait permohonan penundaan eksekusi.-diswayjateng/Muharom Adi Yuliarta-

PURWOREJO, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo meminta agar rencana eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, ditunda hingga proses gugatan perdata yang diajukan pihak keluarga dan ahli waris selesai diperiksa di pengadilan.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi saat menerima audiensi keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin bersama jajaran Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Purworejo di Kantor Wakil Bupati Purworejo, Kamis (6/8/2026).

Dalam audiensi tersebut hadir Ketua Tanfidziyah PCNU Purworejo Muhammad Haekal, Ketua LPBHNU PCNU Purworejo Dr. Muhajir, Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin (Gus Baha), Ketua MWC NU Bagelen KH Wajirohman, Ketua LTN NU Purworejo Alfin Zidni, serta jajaran pengurus NU lainnya.

Dion mengatakan, Pemkab akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo agar pelaksanaan eksekusi dapat ditunda karena masih terdapat gugatan perdata yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Go-Tren 2026 Dimulai, Kemenag Kebumen Perkuat Pesantren Sehat, Ramah Anak, dan Mandiri

BACA JUGA: Menyelamatkan Khittah dan Marwah Pesantren

"Pihak dari pondok pesantren, yaitu putra dari Romo Yai, Pak Ulin, mengajukan gugatan terkait dugaan adanya cacat hukum yang menjadi dasar pelelangan dan juga dasar eksekusi ini," kata Dion.

Menurutnya, sidang perdana gugatan perdata dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertepatan dengan jadwal pelaksanaan eksekusi. Karena itu, Pemkab berharap proses hukum tersebut dapat berjalan terlebih dahulu sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu, karena sidang terkait gugatan perdata yang diajukan pihak keluarga dan pondok pesantren baru akan disidangkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tanggal tersebut bersamaan dengan rencana eksekusi," ujarnya.

Dion menegaskan, Pemkab tetap menghormati independensi lembaga peradilan. Apabila nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum, maka seluruh pihak harus menghormati keputusan tersebut.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual oleh Pengasuh Pesantren di Grobogan, Kemenag Sebut Pesantren Belum Memiliki Izin

BACA JUGA: Perguruan Tinggi Swasta Bidik Potensi Pondok Pesantren di Kudus, Buka Peluang Santri Lanjut Kuliah

"Kalau kemudian putusan dari gugatan ini secara hukum akhirnya memang harus demikian, kita harus menerima secara hukum. Tetapi biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu," katanya.

Selain aspek hukum, Dion juga menilai keberadaan pondok pesantren sebagai pusat pendidikan agama dan syiar Islam perlu menjadi perhatian.

"Tempat ini yang akan dieksekusi adalah pondok pesantren, tempat fasilitas syiar keagamaan. Saya kira harus kita sikapi bersama bahwa tempat keagamaan, tempat fasilitas syiar keagamaan ini seharusnya tentu tidak menjadi hak tanggungan yang dibebankan," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Purworejo akan menyampaikan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Purworejo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait