110 Napi Rutan Pekalongan Dapat Remisi HUT RI, 1 Orang Langsung Bebas
Karutan kelas II A Pekalongan Nanang Adi-Disway Jateng/ Bakti Buwono -
PEKALONGAN, diswayjateng.id — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi 110 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA PEKALONGAN.
Mereka memperoleh Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2026 setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan Nanang Adi Susanto mengatakan, dari total 270 penghuni rutan, sebanyak 110 narapidana mendapatkan remisi dalam momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang menerima RU II dan satu narapidana di antaranya langsung bebas.
BACA JUGA: Rutan Pekalongan Antarkan Pulang Warga Binaan ke Rumah, Gratis!
BACA JUGA: Mengintip Kreatifitas Warga Binaan Rutan Pekalongan Ubah Limbah jadi Cuan
“Untuk remisi di Rutan Pekalongan yang mendapatkan remisi total ada 110. Di antaranya RU I sekitar 103, RU II tujuh orang. Jadi satu orang langsung bebas hari ini,” kata Nanang seusai penyerahan remisi, Senin 17 Agustus 2026.
Penerima remisi terbagi menjadi dua kategori, yakni RU I sebanyak 103 narapidana dan RU II sebanyak tujuh narapidana.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai satu bulan hingga tiga bulan.
Berdasarkan rekapitulasi Rutan Kelas IIA Pekalongan, dari 103 penerima RU I, sebanyak 46 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan.
BACA JUGA: Perjuangan Seorang Ayah Kejar Ijazah di Balik Jeruji Rutan Pekalongan
BACA JUGA: Dari Gaji Warga Binaan hingga Voucher Telepon, Mengintip Ekonomi Digital Dalam Rutan Pekalongan
Kemudian 41 narapidana mendapat remisi dua bulan dan 16 narapidana memperoleh remisi tiga bulan.
Sementara itu, tujuh narapidana yang mendapatkan RU II terdiri atas satu orang dengan remisi satu bulan, tiga orang dengan remisi dua bulan, serta tiga orang dengan remisi tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:














