“Biasanya pemerintah hanya dua hari tutup. Kami sampai lima hari karena ada kebijakan lokal. Kami ingin masyarakat bisa menjalankan puasa dan tarawih dengan tenang, tanpa gejolak,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pengelola karaoke di Argorejo, Santo, menyatakan dukungan terhadap kebijakan paguyuban, termasuk pembatasan penerimaan LC dari luar kota.
“Kasihan LC yang sudah lama. Dulu ada yang freelance, jadi yang lama malah jarang dapat tamu. Kami sepakat dengan kebijakan paguyuban,” katanya.
Kebijakan pengaturan jam operasional hiburan malam selama Ramadan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kota Semarang. Dengan pengawasan terpadu dari pemerintah dan kesadaran pelaku usaha, situasi kondusif selama Ramadan 1447 Hijriah diharapkan tetap terjaga.(sul)