Ramadan 2026, Pemberlakukan Batasan Jam Hiburan Malam Argorejo: Karaoke Eks Sunan Kuning Tutup 5 Hari

Ramadan 2026, Pemberlakukan Batasan Jam Hiburan Malam Argorejo: Karaoke Eks Sunan Kuning Tutup 5 Hari

DIBATASI: Tempat hiburan malam di Argorejo Semarang mulai di batasi pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.-wayu sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Tempat hiburan malam Argorjo resmi dilakukan pembatasan operasional selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kota Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/306/100.3.4.3/II/2026 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan malam. Kebijakan ini mengatur pembatasan jam buka hingga kewajiban tutup sementara bagi sejumlah jenis usaha hiburan.

 

Surat edaran tersebut diteken langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti pada 10 Februari 2026.

 

Dalam beleid itu, seluruh usaha diskotek, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, serta bar atau bottle shop—baik yang berada di dalam maupun di luar hotel—wajib tutup pada 18–19 Februari 2026.

 

Selain penutupan sementara, Pemkot juga membatasi jam operasional selama Ramadan. Diskotek, kelab malam, pub, karaoke, serta bar atau bottle shop hanya diperbolehkan beroperasi pukul 18.00–01.00 WIB. Khusus karaoke keluarga diberi kelonggaran buka pukul 15.00–24.00 WIB.

 

Untuk usaha panti pijat refleksi diizinkan beroperasi pukul 10.00–22.00 WIB. Sementara spa sehat dan panti pijat buka pukul 15.00–22.00 WIB. Adapun usaha biliar dapat beroperasi pukul 10.00–24.00 WIB.

 

Menindaklanjuti aturan tersebut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang langsung turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan malam.

 

Salah satu lokasi yang didatangi adalah kawasan Karaoke Argorejo, yang sebelumnya dikenal sebagai eks lokalisasi Sunan Kuning (SK), di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kamis 12 Februari 2026 malam. Petugas menyampaikan langsung isi surat edaran kepada para pengelola rumah karaoke agar aturan dipahami dan dijalankan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: