“Kami dari paguyuban sudah tidak membuat KIK atau melakukan perpanjangan untuk mengantisipasi masuknya LC dari daerah lain, misalnya Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Kami ingin melindungi teman-teman yang sudah lama tercatat dan aktif di sini,” kata Tri, Kamis malam.
Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk mencegah persaingan tidak sehat di tengah pembatasan jam operasional selama Ramadan.
“Jangan sampai di bulan suci Ramadan ada LC dari wilayah lain masuk, sementara jam operasional saja sudah berkurang. Teman-teman khawatir rezekinya makin berkurang,” ujarnya.
Tak hanya mengikuti ketentuan dua hari tutup sesuai surat edaran, ratusan rumah karaoke di Argorejo sepakat menghentikan operasional selama lima hari, yakni 17–21 Februari 2026. Mereka baru akan kembali membuka usaha pada 22 Februari dengan jam operasional pukul 20.00–02.00 WIB.
“Berdasarkan surat edaran Pemkot, tutup dua hari, 17 dan 18 Februari. Namun kami sepakat tutup lima hari. Untuk jam operasional, dari Pemkot pukul 18.00–01.00 WIB, tetapi kami mulai beroperasi setelah tarawih. Ini sudah lama kami terapkan untuk menghormati masyarakat sekitar saat Ramadan,” jelas Tri.
Selama Ramadan, paguyuban juga berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, serta TNI untuk melakukan patroli rutin di kawasan Argorejo. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh pengelola mematuhi aturan yang telah disepakati.
“Mereka diberi pembinaan dulu. Kalau masih membandel, konsekuensinya kami tutup tiga sampai empat hari,” tegasnya.
Pengurus Pakar lainnya, Ari Istiadi, menambahkan bahwa kebijakan penutupan lima hari merupakan hasil kesepakatan bersama demi menjaga ketenangan warga sekitar yang mayoritas menjalankan ibadah puasa.