Dalam kajiannya, James merekonstruksi ketentuan Pasal 280 UUK-PKPU, yang selama ini hanya memberikan kewenangan kepada Hakim Pengawas untuk menentukan kreditor yang berhak ikut pemungutan suara serta batas jumlah suara yang dapat digunakan.
Menurutnya, kewenangan tersebut bersifat diskresioner dan tidak menyentuh penyelesaian substansi sengketa utang, sehingga belum memberikan kepastian hukum maupun perlindungan yang adil bagi kreditor.
“Hakim Pengawas hanya menentukan voting rights, tetapi tidak ada mekanisme lanjutan untuk memastikan hak substantif kreditor atas tagihannya,” tegasnya
Temuan Penelitian: Tiga Kelemahan Sistemik
Dalam hasil penelitiannya, James menemukan setidaknya tiga kelemahan sistemik dalam penerapan Pasal 280 UUK-PKPU, yaitu:
Lemahnya proses verifikasi tagihan yang sering menimbulkan sengketa tanpa solusi jelas.
Kurangnya transparansi laporan keuangan debitor yang menjadi akar persoalan dalam pembuktian tagihan.
Diskresi luas bagi Hakim Pengawas yang hanya sebatas menentukan hak suara tanpa menyelesaikan sengketa substansi tagihan.
Ia juga menilai frasa dalam Pasal 280 memberikan kekuasaan besar kepada Hakim Pengawas tanpa disertai parameter atau kriteria yang jelas.
James menyimpulkan bahwa UU Nomor 37 Tahun 2004 belum memberikan perlindungan hukum optimal bagi kreditor yang tagihannya ditolak dalam proses PKPU.
Sistem yang terlalu menekankan kecepatan prosedural dinilai telah mengorbankan keadilan substantif.
Untuk itu, ia menawarkan model rekonstruksi regulasi berbasis keadilan melalui tiga pilar utama, yakni:
Kewajiban laporan keuangan debitor yang diaudit untuk meningkatkan transparansi.
Mekanisme penyelesaian sengketa terintegrasi agar sengketa tagihan dapat diselesaikan secara cepat dan adil.
Amandemen Pasal 280 UUK-PKPU guna memperkuat kepastian hukum dan perlindungan kreditor.
Dalam sarannya, James mendorong DPR dan pemerintah agar memprioritaskan agenda revisi UU Nomor 37 Tahun 2004, khususnya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi semua pihak dalam PKPU.