Ahli Waris Minta Kejari Awasi Revitalisasi Sriwedari

Ahli Waris Minta Kejari Awasi Revitalisasi Sriwedari

Pihak ahli waris secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Solo agar mengawasi ketat penggunaan anggaran negara dalam proyek penataan kawasan Sriwedari, Solo.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id -- Pihak ahli waris almarhum RMT Wiryodiningrat secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Solo agar mengawasi ketat penggunaan anggaran negara dalam proyek penataan kawasan Sriwedari, Solo.

 

 

Permohonan itu disampaikan langsung oleh salah satu ahli waris, Gunadi Joko Pikukuh, saat mendatangi Kantor Kejari Solo, Senin 18 Mei 2026. 

 

Mereka meminta pemerintah tidak melanjutkan revitalisasi sebelum sengketa kepemilikan lahan benar-benar tuntas secara hukum.

 

Menurut Gunadi, penggunaan dana APBD maupun APBN di atas lahan yang masih disengketakan berpotensi memunculkan persoalan hukum baru dan dapat merugikan negara apabila nantinya lahan tersebut dieksekusi untuk ahli waris.

 

“Kami meminta Kejari melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak muncul kerugian negara akibat revitalisasi di atas tanah yang status hukumnya masih dipersoalkan,” ujarnya kepada wartawan.

 

Pihak ahli waris mengklaim memiliki dasar hukum kuat berupa putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terkait kepemilikan lahan Sriwedari. 

 

Karena itu, mereka menilai pemerintah seharusnya menghormati hak perdata ahli waris sebelum melanjutkan proyek penataan kawasan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: