Mahasiswa Kudus Didoktrin Literasi Demokrasi dan Bongkar Sengketa Pemilu

Mahasiswa Kudus Didoktrin Literasi Demokrasi dan Bongkar Sengketa Pemilu

Program Kelas Hukum Pemilu Bawaslu Kudus untuk memperkuat literasi demokrasi mahasiswa. --

KUDUS, diswayjateng.id- Program Kelas Hukum Pemilu di Kabupaten Kudus menjadi langkah strategis memperkuat literasi demokrasi. Selain itu, meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap sistem hukum dan pengawasan pemilu di Indonesia.

Program edukasi ini digagas Bawaslu Kudus dan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK). Penyelenggaraan program tersebut, mendapat dukungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Provinsi Jateng, Wahyudi Sutrisno mengatakan, penyelenggaraan Kelas Hukum Pemilu menjadi edukasi mahasiswa memahami tugas dan kewenangan Bawaslu, 
Kelas Hukum Pemilu menjadi edukasi mahasiswa memahami tugas dan kewenangan Bawaslu,--

"Selain itu, memberikan bekal praktik melalui simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu, " ujar Wahyudi Sutrisno di hadapan para mahasiswa di Fakultas Hukum UMK pada Senin (18/5/2026).

Keterlibatan akademisi dan mahasiswa dalam pendidikan kepemiluan, kata Wahyudi, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. 

Ia menilai mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen edukasi politik. Serta pengawas partisipatif di tengah masyarakat.

Dalam materi bertajuk Pemilu, Sistem Keadilan Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu, Wahyudi menyebut bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil legislatif dan eksekutif secara langsung. 

Ia menegaskan, Pemilu tidak hanya menjadi mekanisme pergantian kekuasaan. Namun juga sarana mewujudkan pemerintahan yang legitim, responsif, dan akuntabel.

Menurut Wahyudi, sistem keadilan berfungsi menjaga Pemilu tetap berjalan jujur dan adil. Serta menjadi sarana perlindungan hak politik warga negara.

"Sistem tersebut bertujuan mencegah, mengidentifikasi, dan membenahi berbagai persoalan yang muncul selama tahapan Pemilu, " tukas Wahyudi

Wahyudi menerangkan, sengketa proses Pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara Pemilu akibat diterbitkannya keputusan KPU.

"Sengketa tersebut menjadi katup pengaman agar tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai aturan dan konflik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang bermartabat, " paparnya. 

Selain menghadirkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, kegiatan juga diisi sejumlah pemateri dari Bawaslu Kudus.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi, menyampaikan materi mengenai perkembangan hukum pemilu di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait