James Purba Usulkan Rekonstruksi Pasal 280 UU PKPU

Sabtu 07-02-2026,19:00 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

SEMARANG, diswayjateng.id – Jamaslin James Purba, S.H., M.H. resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor.

Sidang promosi doktor tersebut digelar di ruang sidang Fakultas Hukum Unissula Semarang Sabtu 7 Februari 2026, dihadiri tim penguji yang terdiri dari sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi.

Promovendus James Purba diuji oleh tujuh profesor, dengan Prof. Dr. H. Gunarto, S.H. selaku Ketua Tim Penguji yang juga menjabat sebagai Rektor Unissula.

Adapun jajaran penguji antara lain Prof. Adi Sutiono dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Lazarus Setyawan, S.H. dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Muhtarom, S.H., M.H., Prof. Dr. Jawade Hafidz selaku Dekan FH Unissula, serta Prof. Dr. Anis Nashduratun, S.H., M.H. selaku Ketua Program Doktor FH Unissula.

Turut hadir pula Prof. Andrew Wijaya Laksana dari Unissula, serta Profesor dari perguruan tinggi luar negeri.

Dalam sidang tersebut, James Purba meraih nilai 4,0 dan dinyatakan lulus dengan predikat Summa Cumlaude.

Ia mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum terhadap Kreditor yang Tagihannya Ditolak dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan.”

Disertasi tersebut menyoroti kelemahan mendasar dalam penerapan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya terkait perlindungan hukum bagi kreditor yang tagihannya ditolak dalam proses PKPU.

James menjelaskan bahwa PKPU sejatinya merupakan mekanisme hukum yang memberi kesempatan kepada debitor yang beritikad baik untuk melakukan restrukturisasi utang dan mencapai perdamaian dengan kreditor, sehingga dapat terhindar dari kepailitan.

“PKPU merupakan solusi alternatif penyelesaian utang yang cepat, terbuka, dan efektif dibanding jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri yang cenderung panjang dan berlarut-larut,” paparnya.

Dalam mekanisme PKPU, seluruh kreditor diwajibkan mendaftarkan tagihannya kepada pengurus PKPU yang ditunjuk pengadilan.

 Selanjutnya, pengurus melakukan pencocokan dengan laporan debitor sebelum diverifikasi dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas.

Namun dalam praktiknya, James menilai persoalan sering muncul pada tahap verifikasi tagihan. 

"Banyak tagihan kreditor dibantah atau ditolak sebagian maupun seluruhnya oleh debitor maupun pengurus, tanpa mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan definitif dalam rezim PKPU" kata James usai Ujian.

Akibatnya, kata James, kreditor yang tagihannya ditolak berada dalam posisi lemah karena kehilangan hak suara dalam rapat perdamaian, bahkan berpotensi kehilangan hak pelunasan dalam skema restrukturisasi.

Kategori :