Selain itu, Mahkamah Agung juga disarankan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman sementara agar penerapan Pasal 280 lebih konsisten dan adil sambil menunggu perubahan undang-undang.
James turut menekankan pentingnya peran organisasi profesi kurator dan pengurus untuk menyusun SOP verifikasi tagihan yang lebih ketat serta memperkuat pengawasan etik demi menjaga independensi dan profesionalisme.