Tergiur Investasi Moge, Warga Pati Tertipu Bisnis Abal abal Rp1,05 Miliar,

Jumat 02-01-2026,23:00 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

PATI, diswayjateng..com- Skema investasi jual beli motor gede (moge) dengan janji keuntungan setiap bulannya, dilancarkan pelaku berinisial DAN (36) warga Kota Pati. Tawaran tersebut mampu memikat sejumlah korbannya hingga merugi miliaran rupiah. 

Sejumlah korban terpikat dengan investasi abal abal itu, sebab pelaku sukses meyakinkan mereka hingga akhirnya tertarik menanamkan modal. Namun karena tak kunjung mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan kerugian yang dialaminya kepada polisi. 

Satreskrim Polresta Pati bergerak mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi moge yang merugikan korban hingga Rp1,05 miliar. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati yang digelar di Mapolresta Pati. 

Tersangka dalam perkara ini berinisial D.A.N (36), seorang wiraswasta yang menawarkan skema investasi jual beli moge kepada korban dengan janji keuntungan tetap setiap bulan. 

Karena tergiur, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka. Dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo mengatakan, tersangka memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan,” kata Kompol Heri kepada wartawan.

Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka bahkan menyerahkan cek sebagai jaminan pengembalian dana investasi.

“Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya ternyata kosong,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.

“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” ujar Kompol Heri.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Pati akhirnya mengamankan tersangka pada November 2025.

“Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kategori :