Saksi Ahli Yenti Garnasih: Jaksa Bisa Tuntut Bebas, Kasus Sritex Tak Selalu Pidana

Saksi Ahli Yenti Garnasih: Jaksa Bisa Tuntut Bebas, Kasus Sritex Tak Selalu Pidana

Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr. Yenti Garnasih saat wawancara usai menyampaikan kesaksian di sidang kasus Sritex di Topikor Semarang, Jumat (10/4/2026) malam. -Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com — Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menegaskan bahwa tidak semua persoalan bisnis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, khususnya korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang melibatkan dua bersaudara, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Tambubolon, terungkap bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa apabila unsur pidana tidak terbukti.

Yenti mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membawa perkara bisnis ke ranah pidana, terutama jika sebelumnya telah melalui mekanisme perdata seperti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi.

“Kalau sejak awal ini perkara bisnis dan sudah masuk PKPU serta homologasi, maka harus sangat hati-hati untuk membawanya ke pidana,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya kejahatan asal (predicate offence). Jika kejahatan asal tidak terbukti, maka TPPU secara otomatis gugur.

“Sehingga hakim harus berani memutus bebas apabila secara fakta dan keilmuan hukum perkara ini tidak layak dikategorikan sebagai korupsi maupun TPPU,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yenti menyebut jaksa tidak selalu harus menuntut bersalah. Dalam kondisi tertentu, jaksa justru memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa.

“Jaksa tidak selalu harus menuntut bersalah. Kalau fakta persidangan tidak mendukung, jaksa bisa menuntut bebas,” katanya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus ahli tata kelola korporasi, Nindyo Pramono, menegaskan bahwa PKPU merupakan mekanisme hukum perdata yang sah dan mengikat.

Menurutnya, jika putusan PKPU telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali, maka berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur—putusan harus dianggap benar dan mengikat.

“Kalau PKPU sudah inkrah, maka harus dihormati. Itu prinsip hukum yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Jumat (10/4/2026) malam.

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya kreditur fiktif dalam proses PKPU, penyelesaiannya tetap berada dalam ranah perdata, bukan pidana.

“Kalau ada pembayaran yang tidak semestinya, ya dikembalikan. Tidak otomatis membatalkan PKPU, apalagi langsung masuk pidana,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait