Konflik Agraria Pundenrejo Tak Kunjung Usai, Bikin Pusing Pemkab Pati

Konflik Agraria Pundenrejo Tak Kunjung Usai,  Bikin Pusing Pemkab Pati

Konflik sengketa lahan di Desa Pundenrejo Pati tak kunjung selesai. (Istimewa) --

PATI, diswayjateng.id- Konflik sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang tak kunjung usai, memaksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah turun tangan. 

Berbagai pihak terkait terus bergerak mencari jalan keluar, agar penyelesaiannya berjalan adil dan transparan. Selain itu, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Pundenrejo. 

Hal itu terungkap saat Sosialisasi Pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, di Ruang Kembangjoyo Setda Pati. 

Agenda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan agraria. Serta memperluas akses tanah bagi masyarakat Pati. 

"Pemerintah daerah memang memberi perhatian khusus pada penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo", ujar PLT Bupati Pati, Risma Ardi Chandra pada Selasa (10/3/2026). 

Risma Ardhi Chandra menyebut, bahwa reforma agraria tidak hanya menata kepemilikan aset tanah saja. Namun juga membuka akses pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

Risma menegaskan, reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses.

"Sehingga masyarakat penerima manfaat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mendapatkan dukungan pemberdayaan,” ucap Risma. 
Sosialisasi pelaksanaan reforma araria di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Pati. --

Disisi lain, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto menambahkan, reforma agraria menjadi instrumen penting negara mewujudkan pemerataan akses tanah.

Melalui reforma agraria, kata Kartono, negara berupaya menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

"Sehingga lebih adil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tukas Kartono. 

Di Kabupaten Pati sendiri, pelaksanaan reforma agraria difokuskan pada sejumlah objek strategis. Yakni obyek yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Kartono menyebut, lokasi tersebut meliputi Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu, Desa Dororejo Kecamatan Tayu serta Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti.

Kartono menambabkan, kawasan tanah timbul di Desa Dororejo dan Desa Bakalan, selama ini lahannya dimanfaatkan masyarakat sebagai tambak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait