Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui Gilang baru bekerja sebagai sopir di perusahaan otobus tersebut selama satu hingga dua bulan, dan baru dua kali mengemudikan bus yang sama. Ia juga belum memahami karakter jalur di lokasi kecelakaan.
“Tersangka merupakan sopir cadangan. Sopir utama saat itu sedang beristirahat. Gilang mulai mengemudikan bus sejak rest area KM 102 Tol Cipali sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolrestabes.
Hasil analisis kecelakaan lalu lintas (Traffic Accident Analysis/TAA) menunjukkan kondisi ban bus masih baik, kendaraan layak jalan, dan sopir memiliki SIM B1 Umum yang masih berlaku.
Atas perbuatannya, Gilang yang merupakan warga Bukittinggi, Sumatra Barat, dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.