SOLO, diswayjateng.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo memusnahkan ribuan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) periode Juli–Desember 2025. Pemusnahan digelar di halaman Mapolresta Solo, Jumat 19 Desember 2025, dan disaksikan unsur Forkopimda Kota Solo.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1.647 liter minuman keras jenis ciu, 321 botol minuman keras berbagai merek, serta 300 knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menyatakan, seluruh barang bukti merupakan hasil penindakan dalam Operasi Pekat yang menyasar peredaran miras ilegal, perjudian, prostitusi, knalpot brong, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami menekan potensi gangguan kamtibmas dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di Kota Solo,” ujar Kombes Pol Catur.
BACA JUGA:Jelang Operasi Lilin Candi 2025, Jasamarga Semarang-Solo Pasang Larangan Truck Sumbu 3 Masuk Tol
BACA JUGA:Operasi Lilin Candi 2025, Polres Batang Siapkan Layanan Chat hingga 353 Personel
Ia menambahkan, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, terutama menjelang libur akhir tahun yang rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungan penuh Pemkot Solo terhadap langkah kepolisian. Menurutnya, miras ilegal dan knalpot brong kerap memicu keresahan warga.
“Pemkot bersama aparat berkomitmen menjaga kenyamanan masyarakat, termasuk dengan penerapan zona zero knalpot brong di Kota Solo,” kata Astrid.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polresta Solo berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberantas penyakit masyarakat.