Sidang CLS Ijazah Jokowi Berlanjut, Rekan KKN Ungkap Panggilan “Jack” dan Aktivitas Kuliah
PN Solo kembali menggelar sidang lanjutan gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.com — Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang lanjutan gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa 3 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Dua orang yang dihadirkan merupakan rekan satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi semasa kuliah.
Dalam keterangannya di persidangan, para saksi memaparkan interaksi langsung mereka dengan Jokowi, termasuk kebiasaan dan peran Jokowi selama menjalani program KKN.
Salah satu saksi, Ritje Dwidjaja mengungkapkan, Jokowi memiliki panggilan khusus di lingkungan pertemanan mereka, yakni “Jack”.
Menurut Ritje, nama tersebut digunakan secara informal dan hanya berlaku di antara sesama anggota kelompok.
“Kalau panggil Jok itu sudah biasa. Kami ingin beda saja, biar terdengar keren. Akhirnya kami sepakat memanggil Joko Widodo dengan sebutan Jack,” ujar Ritje di hadapan majelis hakim.
Para saksi juga menegaskan Jokowi aktif mengikuti kegiatan kelompok dan terlibat langsung dalam pelaksanaan program KKN. Kesaksian tersebut disampaikan untuk menepis dalil gugatan yang mempertanyakan keabsahan riwayat akademik Jokowi.
Majelis hakim selanjutnya menggali keterangan saksi dengan pertanyaan rinci terkait pelaksanaan KKN, mulai dari waktu kegiatan, lokasi penugasan, hingga jumlah anggota dalam satu kelompok.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji konsistensi dan validitas ingatan para saksi atas peristiwa yang berlangsung puluhan tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, gugatan CLS dugaan ijazah palsu Jokowi diajukan oleh sejumlah warga dan telah terdaftar di PN Solo.
Perkara tersebut menempatkan Jokowi sebagai salah satu pihak tergugat, bersama sejumlah institusi terkait.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: