Rapat Kerja Komisi A Perdebatkan Rapat Tertutup atau Terbuka

Senin 22-09-2025,10:00 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, diswayjateng.id - Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja pembahasan tenaga honorer yang tidak masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di ruang rapat.

Dalam rapat tersebut, terjadi silang pendapat terkait jalannya rapat tersebut apakah bersifat tertutup atau terbuka.

‎Perbedaan pendapat dalam menentukan sifat rapat itu terbuka atau tertutup, awalnya Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim memandang rapat untuk membahas terkait nasib para tenaga honorer non database BKN yang tidak masuk menjadi PPPK, agar tertutup. Mengingat akan membahas teknis dan anggaran.

‎Namun pernyataan itu, langsung disanggah oleh anggota komisi A Heru Kundhimiarso yang menginginkan rapat itu bersifat terbuka. Harapannya masyarakat tahu dalam pembahasannya dan tahu apa yang dihasilkannya.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Memberikan Dukungan kepada Tenaga Honorer untuk Mendapatkan Keadilan

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Minta Pemkab segera Selesaikan Perbup LPPL

Mengingat soal tenaga honorer ini sudah menjadi isu publik bahkan isu nasional sehingga apa yang dihasilkan dalam rapat tersebut semua menjadi jelas tidak ada yang ditutup-tutupi.

‎"Saya minta kepada Ketua Komisi A agar rapat kerja ini sifatnya terbuka. Karena masalah tenaga honorer ini sudah menjadi isu publik bahkan nasional sehingga semua harus jelas dan terbuka tanpa harus ditutup-tutupi. Jika rapat ini tertutup kenapa kita harus takut, "katanya.

‎Alasan Heru Kundhimiarso jika rapat kerja Komisi A ini tertutup, dikhawatirkan akan menimbulkan penilaian negatif. Karena rapat pembahasan tentang itu yang hasilnya ditunggu oleh masyarakat, khusus nya para tenaga honorer, justru tidak bisa diketuai oleh masyarakat.

‎Adanya perbedaan pendapat itu, akhirnya Ketua Komisi A Fahmi Hakim memutuskan untuk materi pembahasan yang sifatnya umum, rapat kerja terbuka. Namun yang sifatnya teknis dan pembahasan anggaran sifatnya tertutup.

Kategori :