DPRD Jateng Bahas Dua Raperda, Fokus Pelayanan Publik Digital dan Penyesuaian Pajak Daerah

DPRD Jateng Bahas Dua Raperda, Fokus Pelayanan Publik Digital dan Penyesuaian Pajak Daerah

DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna di Gedung Berlian Semarang, Rabu, 6 Mei 2026.-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Yakni penjelasan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik oleh Komisi A serta penjelasan perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Komisi C DPRD Jateng.

Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan Raperda Pelayanan Publik disiapkan untuk memperkuat standar pelayanan minimum bagi masyarakat di Jawa Tengah.

“Melalui Raperda ini, kami ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin baik, cepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Sumanto usai rapat paripurna di Gedung Berlian Semarang, Rabu, 6 Mei 2026.

Sementara itu, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan Komisi C dilakukan sebagai bentuk penyesuaian regulasi sekaligus penguatan pengelolaan aset dan pendapatan daerah.

Setelah penyampaian usulan dalam rapat paripurna, pembahasan selanjutnya akan dilakukan di masing-masing komisi. 

Seluruh substansi akan dikaji lebih rinci, mulai dari regulasi teknis, nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD), hingga potensi pendapatan daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menyatakan mendukung penuh dua usulan prakarsa tersebut.

Menurut Sumarno, Perda Pelayanan Publik yang sudah lama perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama untuk mendukung sistem pelayanan berbasis digital dan terintegrasi.

“Pelayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Terkait perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sumarno menjelaskan penyesuaian diperlukan menyusul perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang berdampak pada perubahan nomenklatur di sejumlah OPD.

“Daerah tidak boleh memungut pajak maupun retribusi tanpa landasan regulasi yang jelas. Karena itu, penyesuaian Perda ini sangat penting,” tegasnya.

Selain itu, perubahan regulasi juga diperlukan setelah Balai Kesehatan Paru dan Mata di Semarang meningkat statusnya menjadi rumah sakit.

Dengan perubahan tersebut, diperlukan dasar hukum terkait jasa layanan rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait