Deadline 4 September 2026, PPPK Paruh Waktu di Batang Auto Diperpanjang?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu --
BATANG, diswayjateng.id - Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten BATANG bukan jaminan kontrak otomatis diperpanjang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Batang akan melibatkan tim penilai kinerja untuk menentukan kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu.
Artinya, kinerja selama menjalankan tugas menjadi salah satu faktor penting dalam proses perpanjangan.
Kepala BPKPSDM Kabupaten Batang, Dwi Riyanto, menegaskan perpanjangan tidak semata-mata ditentukan oleh BPKPSDM.
BACA JUGA: Sebulan Diluncurkan, Ini Kabar Terbaru Batang Investa
BACA JUGA: Pelatihan TRC di Batang Jadi Ajang Curhat, Kasi Trantib Beber Butuh Chainsaw hingga Senter
“Kalau kinerjanya enggak baik, bagaimana mau dilakukan perpanjangan?” kata Dwi saat menjelaskan mekanisme evaluasi PPPK paruh waktu, Kamis 26 Agustus 2027.
Pernyataan tersebut menjadi penting bagi PPPK paruh waktu yang kontraknya akan berakhir.
Mereka tidak hanya diminta melengkapi dokumen administrasi, tetapi juga harus memenuhi ketentuan yang menjadi dasar penilaian.
Saat ini, proses pengumpulan persyaratan dilakukan melalui pengelola kepegawaian pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA: Lahan Pertanian Batang Mulai Kekeringan, Pemkab Salurkan 114 Pompa Air
BACA JUGA: Kebakaran di Galangan Kapal Batang Tengah Malam, Bara Kayu Bengkere Diduga Jadi Pemicu
Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari proses administrasi sebelum dilakukan penilaian lebih lanjut.
Dwi menyebut sejumlah dokumen yang harus disiapkan, salah satunya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




