SLAWI, diswayjateng.id - Setelah sempat viral di media sosial terkait aksi puluhan nasabah BMT Syirkah Muawanah yang menuntut pengembalian uang simpanannya, ada 2 nasabah yang memberanikan diri mengadukan dugaan penggelapan uang nasabah tersebut ke jajaran Polres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH SIK MH melalui Kasat Reskim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, STK, SIK, MH membenarkan hal tersebut. " Hingga saat ini ada 2 korban yang mengadukan dugaan penggelapan uang nasabah BMT Syirkah Muamanah (SM) .Satu korban kita tangani di Polres Tegal, dan 1 korban pelapor lainnya ditangani Unit Reskrim Polsek Suradadi," ujarnya Jumat (29/8/2025).
Luis menyatakan laporan pengaduan dugaan penggelapan dana nasabah BMT SM dilakukan atas nama Aziz Mukmin. " Bermula pada tanggal 1 Maret 2023 pelapor menyisihkan uang hasil dagangnya dengan cara menabung di BMT Syirkah Muawanah MWC NU Dukuhwaru. Dan uang tersebut disetorkan kepada pegawai BMT Syirkah Muawanah atas nama Zayanah yang saat itu berhalangan hadir, dan setorkan kepada salah satu pegawai BMT Syirkah Muawanah atas nama Warnadi," cetusnya.
Terhitung pada tanggal 30 Juni 2025, pelapor memiliki tabungan sebesar Rp23.290.000. " Pada hari Rabu 9 Juli 2025 ketika pelapor mendatangi kantor BMT tersebut untuk melakukan pengambilan uang tabungan miliknya sebesar Rp5.000.000 dan bertemu dengan karyawan BMT SM , Zayanah, serta seorang kasir perempuan yang bersangkutan menerangkan kepada pelapor bahwa BMT Syirkah Muawanah MWC NU Dukuhwaru tidak memiliki uang. Dan dijelaskan bahwa uang tersebut telah digunakan oleh salah satu pegawainya," ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Tegal Beri Apresiasi Personel Berprestasi
BACA JUGA:Tidak Hanya Amankan, Polres Tegal Turut Meriahkan Karnaval Kemerdekaan
Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp23.290.000. Sementara itu Kapolsek Suradadi AKP Novely didampingi penyidik Unit Reskim menyatakan bahwa pelapor atau korban di Polsek Suradadi atas nama Ropiko warga Desa Suradadi Kecamatan Suradadi. Pelapor menjadi nasabah BMT SM sejak tahun 2021 dan aktif menabung.
"Di bulan Januari 2025, pelapor mau mengambil uang tabungan Muamalat miliknya di BMT SM MWCNU Suradadi. Namun uang tidak bisa diambil dikarenakan dananya tidak ada. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp9.141.000 dan mengadukan ke Polsek Suradadi untuk pengusutan," tegasnya.
Menurutnya selain pelapor , ada pula sedikitnya 10 korban yang meminta konsultasi atas kejadian ini ke pihak Unit Reskrim Polsek Surtadadi. Luiis menegaskan bahwa saat ini proses penyelidikan untuk melengkapi bukti - bukti lainnya telah dilakukan.
" Untuk korban lainnya yang informasinya cukup banyak akan kita panggil sebagai saksi dalam kasus ini. Bila semua keterangan saksi dan jumlah riil kerugian sudah ada, baru kita melangkah pada proses penyidikan terhadap tersangka," pungkasnya.