Polres Tegal Usut Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BMT Syirkah Muawanah

Jumat 29-08-2025,13:56 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id -  Setelah sempat  viral di media sosial terkait  aksi puluhan nasabah BMT Syirkah Muawanah yang menuntut pengembalian uang simpanannya, ada 2 nasabah yang memberanikan diri mengadukan dugaan penggelapan uang nasabah tersebut ke jajaran Polres Tegal.

‎Kapolres Tegal AKBP  Bayu Prasatyo SH SIK MH melalui Kasat Reskim AKP Luis  Beltran Krisnandhita Marissing, STK, SIK, MH membenarkan hal tersebut. " Hingga saat ini ada 2 korban yang mengadukan dugaan penggelapan uang nasabah BMT Syirkah Muamanah (SM) .Satu korban kita tangani di  Polres Tegal, dan 1 korban pelapor lainnya ditangani Unit Reskrim Polsek Suradadi," ujarnya Jumat (29/8/2025).

‎Luis menyatakan laporan pengaduan dugaan penggelapan dana nasabah BMT SM dilakukan atas nama Aziz Mukmin. " Bermula pada tanggal 1 Maret 2023 pelapor menyisihkan uang hasil dagangnya dengan cara menabung di BMT Syirkah Muawanah MWC NU Dukuhwaru.  Dan uang tersebut disetorkan kepada pegawai BMT Syirkah Muawanah atas nama Zayanah  yang saat itu berhalangan hadir, dan setorkan kepada salah satu  pegawai BMT Syirkah Muawanah atas nama Warnadi," cetusnya.


‎Terhitung pada  tanggal 30 Juni 2025,  pelapor memiliki tabungan sebesar Rp23.290.000. " Pada hari Rabu 9 Juli 2025 ketika pelapor mendatangi kantor BMT tersebut untuk melakukan pengambilan uang tabungan miliknya  sebesar Rp5.000.000  dan bertemu dengan  karyawan BMT SM , Zayanah, serta seorang kasir perempuan yang bersangkutan menerangkan kepada pelapor bahwa BMT Syirkah Muawanah MWC NU Dukuhwaru tidak memiliki uang. Dan dijelaskan bahwa uang tersebut telah digunakan oleh salah satu pegawainya," ungkapnya.

BACA JUGA:Polres Tegal Beri Apresiasi Personel Berprestasi

BACA JUGA:Tidak Hanya Amankan, Polres Tegal Turut Meriahkan Karnaval Kemerdekaan ‎


‎Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp23.290.000. Sementara itu  Kapolsek Suradadi AKP Novely  didampingi penyidik Unit Reskim menyatakan  bahwa  pelapor atau korban  di Polsek Suradadi atas nama Ropiko warga Desa Suradadi Kecamatan Suradadi. Pelapor menjadi nasabah BMT SM sejak tahun 2021 dan aktif menabung.

"Di bulan Januari 2025, pelapor mau mengambil uang tabungan Muamalat miliknya di BMT SM MWCNU Suradadi. Namun uang tidak bisa diambil dikarenakan dananya tidak ada. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp9.141.000 dan mengadukan ke Polsek Suradadi untuk pengusutan," tegasnya.


‎Menurutnya selain pelapor , ada pula sedikitnya 10 korban yang meminta konsultasi atas kejadian ini ke pihak Unit Reskrim Polsek Surtadadi. Luiis menegaskan bahwa saat ini proses penyelidikan untuk melengkapi bukti - bukti lainnya telah dilakukan.


‎" Untuk korban lainnya yang informasinya cukup banyak akan kita panggil sebagai  saksi dalam kasus ini. Bila semua keterangan saksi dan jumlah riil kerugian sudah ada, baru kita melangkah pada proses penyidikan terhadap tersangka," pungkasnya.

Kategori :