SLAWI, diswayjateng.id - Bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Digelar verifikasi dan validasi usulan bantuan sosial Kartu Jateng Ngopeni yang dilakukan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Program bansos Kartu Jateng Ngopeni (KaJen) ini merupakan transformasi program tahun sebelumnya yang bernama kartu Jateng Sejahtera.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Pekerja Sosial Ahli Muda Wibowo menyatakan, kegiatan verifikasi dan validasi (verval) ini dilakukan untuk memastikan penerima manfaat layak menerima bantuan tersebut.
"Program bansos KaJen ini bertujuan memberikan jaminan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Provinsi Jawa Tengah," ujarnya, Kamis (21/8/2025).
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Gelar Rakernis Reaktivasi PBI JK
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Bahas Bantuan Permakanan
Sesuai rencana, penerima manfaat akan menerima bantuan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2025.Total penerima bantuan se-Jawa Tengah ada 10.250 penerima manfaat. "Sementara kuota penerima bantuan asal Kabupaten Tegal sebanyak 971 penerima," cetusnya.
Masing-masing penerima bantuan berhak atas bantuan senilai Rp400.000 per bulan yang akan dibayarkan langsung selama 3 bulan. Adapun kriteria penerima bantuan adalah penyandang disabilitas baik fisik, mental, sensorik, maupun ganda. Penyandang penyakit kronis, kelompok rentan.
"Mereka yang masuk dalam Data Terpadu Jawa Tengah prioritas 1 sampai dengan 3, maupun DTSen prioritas 1 hingga 4," ungkapnya.
Bansos penerima manfaat Kartu Jateng Ngopeni adalah program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan yang tidak produktif. Seperti penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis serta belum menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Pacu Kinerja Pendamping PKH
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Fasilitasi Proses Reaktivasi Peserta PBI JKN
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban hidup mereka. Program ini dikenal juga dengan nama Kartu Jateng Sejahtera (KJS). Penerima KJS mendapatkan bantuan tunai yang dicairkan secara berkala, biasanya setiap tiga bulan sekali.
Besaran bantuan dan mekanisme penyaluran dapat berbeda-beda setiap tahunnya, namun pada umumnya bertujuan untuk membantu penerima memenuhi kebutuhan pokok dan biaya pengobatan. (adv)