DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha ‎

Senin 11-08-2025,09:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna eksternal DPRD Kabupaten Tegal yang digelar di Gedung DPRD setempat.

‎Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, serta diikuti sejumlah anggota DPRD.

‎Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim, melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nofiatul Faroh menyampaikan bahwa DPRD telah berkomitmen untuk menghadirkan produk hukum inisiatif setiap tahunnya.

BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Dorong Sinergi Penanggulangan Bencana

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Tegal Soroti Masalah Penerimaan Murid Baru

Tahun ini, terdapat tujuh Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), terdiri dari empat Ranperda baru, dua perubahan perda, dan satu lanjutan.

‎“Salah satu Ranperda yang kami ajukan adalah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Ranperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kesejahteraan secara optimal,” ujar Nofiatul.

‎Dalam pemaparannya, Nofiatul menjelaskan bahwa pengangguran dan kemiskinan masih menjadi persoalan sosial ekonomi yang perlu ditangani secara sistematis dan terintegrasi.

DPRD menilai, keberadaan Perumda Aneka Usaha nantinya dapat menjadi solusi strategis untuk mengentaskan permasalahan tersebut.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kuningan

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Dorong Kesiapan OPD Hadapi Aplikasi Lapor Bupati 4.0

‎Saat ini, Kabupaten Tegal memiliki tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perumda Air Minum Tirta Ayu, PT BPR BKK Kabupaten Tegal, dan PT BPR Bank Tegal.

Namun, kontribusi ketiganya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) masih berada di kisaran 2-3 persen. Oleh karena itu, diperlukan langkah terobosan melalui pembentukan BUMD baru yang mampu menggali potensi ekonomi lokal.

‎Ranperda tentang Perumda Aneka Usaha dirancang dengan fokus pada beberapa bidang usaha, antara lain produksi, pemasaran, jasa, perdagangan umum, dan penginapan.

Selain itu, Perumda ini juga akan mendapatkan penugasan khusus untuk memberdayakan usaha mikro dan koperasi dalam upaya menggerakkan ekonomi rakyat.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Apresiasi Kinerja Bagian Kesra

BACA JUGA:Marak Jamu Ilegal, DPRD Kabupaten Tegal Desak Pengawasan Diperketat

‎“Tujuan utama pendirian Perumda Aneka Usaha adalah untuk mengelola potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan buatan secara maksimal, yang pada akhirnya dapat menekan angka pengangguran dan meningkatkan PAD,” kata Nofiatul.

‎Ranperda ini menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembentukan peraturan daerah pada Tahun Anggaran 2025. DPRD berharap, melalui regulasi ini, pemerintah daerah dapat memberikan layanan publik yang lebih baik serta memperkuat fondasi ekonomi daerah secara menyeluruh.

‎"Harapan kami, Ranperda ini bisa segera dibahas lebih lanjut dan disetujui menjadi Peraturan Daerah agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas,” pungkasnya.

Kategori :