Sistem COD Miras Dibongkar Polisi, Polsek Kudus Kota Gulung Pengedar Miras

Sistem COD Miras Dibongkar Polisi, Polsek Kudus Kota Gulung Pengedar Miras

Pelaku dan barang bukti miras yang ditangkap jajaran Polsek Kudus Kota saat Ramadan. --

KUDUS, diswayjateng.com - Di awal bulan Ramadan ini, jajaran Polsek KUDUS Kota terus mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), petugas membongkar praktik penjualan miras dengan modus Cash On Delivery (COD), Kamis malam (19/02/2026).

​Operasi ini dipicu oleh kecerdasan warga yang memanfaatkan layanan pengaduan "Lapor Pak Kapolsek". Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, berupa transaksi miras sistem bayar di tempat di wilayah Kelurahan Purwosari.

​Merespons laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan segera menginstruksikan personelnya untuk bergerak. 

Dipimpin oleh Wakapolsek IPTU Ngatno, tim patroli Back Bone meluncur ke lokasi yang menjadi titik temu (COD) pelaku.

​Hasilnya, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial DA (21), warga Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati. Pelaku tak berkutik, saat polisi menemukan puluhan botol miras siap edar yang dibawanya.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 21 botol kecil miras jenis Congyang dan 12 botol besar Anggur Merah.

​"Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum kami, apalagi di bulan puasa," ujar Ngatno. 

Menurut Subkhan, modus COD ini coba dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas. Namun berkat sinergi informasi dari masyarakat, aksi ini berhasil kita hentikan. 

AKP Subkhan menambahkan, pada Bulan Ramadhan terjadi pergeseran aktivitas masyarakat. Pada malam hari banyak bentuk-bentuk kegiatan ibadah yang dilakukan.

"Upaya-upaya preventif kami juga menyesuaikan, baik waktu, sasaran maupun frekwensinya dengan harapan masyarakat akan lebih nyaman dan tenang dalam melaksanakan ibadah, " terang Subkhan. 

​Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Kudus. 

Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kudus Kota. Pelaku menjalani pemeriksaan intensif, pendataan, serta wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait