Dinas Perkim Kabupaten Tegal Targetkan Proses Ukur Selesai

Kamis 17-07-2025,12:30 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI,diswayjateng.id - Upaya percepatan penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal terus dilakukan Dinas Perkim. Saat ini, tahapan proses ukur sedang berlangsung dan diharapkan bisa selesai pada pertengahan Agustus 2025 mendatang.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, tahun ini sedikitnya ada 400 bidang aset  milik Pemkab Tegal yang diupayakan bisa segera disertifikatkan.

"Harapan kami, di pertengahan Agustus 2025 proses ukur selesai, untuk selanjutnya  didaftarkan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal, " ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Setelah didaftarkan ke kantor ATR BPN, tahapan berikutnya adalah proses pendaftaran hak. Dari jumlah aset yang digarap tahun ini, terdiri dari aset jaringan irigasi dan ast lahan sekolah, baik SD maupun SMP. 

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Gugah Kesadaran Pengembang Perumahan

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jemput Bola Percepat Penyerahan PSU

Merujuk pada  seruan Monitoring Center for Prevention (MPC) KPK  mengharuskan penyertifikatan aset  Pemkab Tegal rampung di tahun 2025.

Dari dukungan anggaran APBD II, sementara ini  bisa mengakomodir penyertifikatan untuk 335 bidang. "Kami berupaya ajukan anggaran di ubahan APBD II  untuk menyelesaikan target MCP KPK," ungkapnya. 

Sejak digulirkannya program penyertifikatan aset di tahun 2021  hingga akhir 2024, Dinas Perkim telah berhasil mewujudkan terbitnya sertifikat sebanyak 4.946 bidang tanah dan menyisakan 365 bidang aset.

Ada  beberapa kendala dalam penyertifikatan aset  pemkab, diantaranya  kendala tumpang tindih dengan hak milik. Berdampingan dengan kawasan hutan dan  berbanding dengan program PTSL. 

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Serahkan Site Plan Pada Pengembang Perumahan

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Mulai Lakukan Agenda Proses Ukur

"Untuk merampungkan penyertifikatan aset  yang dimiliki Pemkab Tegal, sejatinya tergantung pada  tingkat kesulitan di lapangan," tegasnya.

Jika bisa diselesaikan, akan mempermudah terbitnya sertifikat. Namun, bila tidak bisa diselesaikan, maka akan masuk dalam kategori K3 atau istilahnya tidak clear and clean.Dari proses pensertipikatan aset yang dilakukan sejak tahun 2021, praktis sudah  93 persen  aset pemkab  yang sudah bersertifikat.(adv)

Kategori :