SLAWI,diswayjateng.id - Upaya percepatan penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal terus dilakukan Dinas Perkim. Saat ini, tahapan proses ukur sedang berlangsung dan diharapkan bisa selesai pada pertengahan Agustus 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, tahun ini sedikitnya ada 400 bidang aset milik Pemkab Tegal yang diupayakan bisa segera disertifikatkan.
"Harapan kami, di pertengahan Agustus 2025 proses ukur selesai, untuk selanjutnya didaftarkan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal, " ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Setelah didaftarkan ke kantor ATR BPN, tahapan berikutnya adalah proses pendaftaran hak. Dari jumlah aset yang digarap tahun ini, terdiri dari aset jaringan irigasi dan ast lahan sekolah, baik SD maupun SMP.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Gugah Kesadaran Pengembang Perumahan
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jemput Bola Percepat Penyerahan PSU
Merujuk pada seruan Monitoring Center for Prevention (MPC) KPK mengharuskan penyertifikatan aset Pemkab Tegal rampung di tahun 2025.
Dari dukungan anggaran APBD II, sementara ini bisa mengakomodir penyertifikatan untuk 335 bidang. "Kami berupaya ajukan anggaran di ubahan APBD II untuk menyelesaikan target MCP KPK," ungkapnya.
Sejak digulirkannya program penyertifikatan aset di tahun 2021 hingga akhir 2024, Dinas Perkim telah berhasil mewujudkan terbitnya sertifikat sebanyak 4.946 bidang tanah dan menyisakan 365 bidang aset.
Ada beberapa kendala dalam penyertifikatan aset pemkab, diantaranya kendala tumpang tindih dengan hak milik. Berdampingan dengan kawasan hutan dan berbanding dengan program PTSL.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Serahkan Site Plan Pada Pengembang Perumahan
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Mulai Lakukan Agenda Proses Ukur
"Untuk merampungkan penyertifikatan aset yang dimiliki Pemkab Tegal, sejatinya tergantung pada tingkat kesulitan di lapangan," tegasnya.
Jika bisa diselesaikan, akan mempermudah terbitnya sertifikat. Namun, bila tidak bisa diselesaikan, maka akan masuk dalam kategori K3 atau istilahnya tidak clear and clean.Dari proses pensertipikatan aset yang dilakukan sejak tahun 2021, praktis sudah 93 persen aset pemkab yang sudah bersertifikat.(adv)