Kasus Koperasi Cari Makmur Semarang, 774 Nasabah Tuntut Pengembalian Dana Rp 13 Miliar

Kasus Koperasi Cari Makmur Semarang, 774 Nasabah Tuntut Pengembalian Dana Rp 13 Miliar

Mediasi nasabah dan Koperasi Cari Makmur di Gedung Pandanaran Pemkot Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (17/3/2025).-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Puluhan nasabah Koperasi Cari Makmur SEMARANG mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota SEMARANG di Jalan Pemuda, Selasa (17/3/2026). Kedatangan mereka untuk mengadukan simpanan yang tidak bisa dicairkan.

Didampingi kuasa jateng.disway.id/listtag/2284/hukum">hukum mereka, Nur Solikhin, para nasabah menilai pengurus koperasi tidak bertanggung jawab karena dana tabungan maupun deposito tidak dapat diambil tanpa alasan yang jelas.

Solikhin menjelaskan, persoalan ini bermula saat para anggota hendak menarik simpanan mereka. Namun, pihak pengurus koperasi berdalih kas dalam kondisi kosong.

“Kasus ini berawal dari aduan anggota yang memiliki simpanan tabungan maupun deposito. 

Saat hendak diambil, pengurus menyampaikan kas kosong,” ujar Solikhin saat ditemui di Gedung Pandanaran, Kompleks Pemkot Semarang.

Ia menambahkan, kondisi koperasi sudah tidak sehat sejak 2019 hingga 2021. Saat itu, setiap anggota yang hendak menarik dana di kantor pusat maupun cabang di Kalicari, Pedurungan, selalu mendapat jawaban serupa.

“Sejak 2019 sampai 2021 koperasi ini sudah bermasalah. Setiap nasabah mengambil dana, kas selalu kosong,” lanjutnya.

Pada 2021, koperasi tersebut kemudian tutup tanpa pemberitahuan resmi. Para anggota pun kesulitan mencari kejelasan keberadaan pengurus.

Solikhin menyebut, berdasarkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2018, kas koperasi tercatat sebesar Rp 54 miliar. Sementara total kerugian 774 nasabah mencapai sekitar Rp 13,125 miliar.

“Artinya, ada selisih yang harus dipertanggungjawabkan. Ke mana uang tersebut, pengurus yang harus menjelaskan,” tegasnya.

Dalam audiensi di Gedung Pandanaran, para nasabah bersama kuasa hukum melakukan mediasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang serta perwakilan Koperasi Cari Makmur.

Solikhin menegaskan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik, jalur hukum akan ditempuh.

“Kalau ada itikad baik, kita harapkan mediasi. Tapi kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta koperasi membuka posko pengaduan dan transparansi aset kepada nasabah, termasuk tahapan penyelesaian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait