Dinas Perkim Kabupaten Tegal Serahkan Site Plan Pada Pengembang Perumahan
SERAHKAN - Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan serahkan site plan kepada pengembang perumahan di stan Pesta Rakyat Slawi Ageng.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Di sela perhelatan Pesta Rakyat Slawi Ageng. Dinas Perkim ambil bagian membuka stan informasi dan layanan. Serta menyerahkan site plan kepada pengembang perumahan Green Livirima Kalisoka.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, syarat untuk mengajukan site plan bagi pengembang perumahan sangat mudah. Di tahap awal pemohon bisa membuat akun di wibsite SiCantik. go.id untuk mengupload dan melengkapi persyaratan. "Di sana pemohon bisa mengecek berkas sudah lengkap atau belum," ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim akan melakukan survei lapangan. Tim survei merupakan gabungan dari OPD terkait. Seperti DPMPTSP, DLH, DPU, Dishub dan pemdes setempat.
Langkah selanjutnya bila semua persyaratan sudah dianggap lengkap oleh tim, akan dibuatkan entry data rekomendasi dan upload berkas permohonan melalui akun SiCantik Could. "Dilanjutkan dngan tahapan verifikasi berkas oleh kepala dinas," cetusnya.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Mulai Lakukan Agenda Proses Ukur
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Sosialisasikan Rencana Pelaksanaan Bantuan Sosial Rehab RTLH
Rekomendasi dapat diunduh oleh pengembang melalui SiCantik. " Penggunaan sistem E-Siteplan diciptakan untuk mempermudah dan mempercepat proses perencanaan serta persetujuan siteplan perumahan. E-Siteplan dapat diakses dengan membuka website SiCantik dengan alamat https://sicantik.go.id/," ungkapnya.
Pentingnya inovasi teknologi dalam meningkatkan layanan publik dan mendukung pengembangan perumahan yang berkualitas. Teknologi informasi memainkan peran krusial dalam mempercepat proses perijinan dan meningkatkan akuntabilitas. Dengan E-Siteplan, dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat kepada masyarakat.
Dinas Perkim juga menyediakan hotline yang dapat dihubungi oleh pihak terkait untuk mempermudah komunikasi dalam pelayanan E-siteplan dengan nomor 0856-4011-1866 atau nomor telepon Dinas Perkim dengan nomor 0283-456-2442. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: