SLAWI, diswayjateng.id — Kasus pelemparan batu yang menimpa Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya Gubengviral di media sosial. KAI Daop 4 Semarang mengecam keras tindakan vandalisme tersebut karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan petugas.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, menyatakan bakal menindak tegas pelaku pelemparan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kami sangat mengecam tindakan pelemparan batu karena membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang maupun petugas KAI," ujar Franoto.
Dia mengingatkan, insiden serupa juga pernah terjadi pada Februari 2025, ketika KA Joglosemarkerto menjadi korban pelemparan batu. Beruntung, tidak ada korban luka akibat insiden tersebut.
BACA JUGA:Seorang Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Wilayah Grobogan
BACA JUGA:Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api di Grobogan
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, perbuatan menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dihukum penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, ancamannya bisa sampai seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang segala bentuk perusakan prasarana dan sarana perkeretaapian.
KAI mengimbau masyarakat agar mengingatkan orang di sekitarnya untuk tidak melakukan vandalisme, meski hanya iseng. Franoto menekankan, dampak pelemparan batu sangat berbahaya dan bisa mengganggu kelancaran perjalanan serta mengancam jiwa.
"Dukungan masyarakat sangat penting untuk menghilangkan aksi vandalisme ini demi keselamatan bersama," tandasnya.