
TEGAL, diswayjateng.id - Car Free Night. Rencana program yang jika dialihbahasakan berarti hari bebas kendaraan bermotor pada malam hari mencuat dalam Sosialisasi Penataan dan Penertiban Jalan Pancasila dan Alun-Alun Tegal.
Yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tegal di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat Daerah Kota Tegal, Komplek Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu. Sosialisasi mengundang juru parkir dan masyarakat sekitar.
Sebagaimana yang dipaparkan Kepala Dinas Perhubungan Abdul Kadir, rencananya Car Free Night diterapkan Jumat malam dan Sabtu malam mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Selain itu, juga berencana menerapkan Car Free Day atau hari bebas kendaraan bermotor, tidak hanya pada Minggu pagi, namun juga Sabtu pagi mulai pukul 05.00 WIB hingga 10.00 WIB, seperti Car Free Day yang selama ini sudah dilaksanakan setiap Minggu pagi.
BACA JUGA:Keterlibatan UMKM Lebih Banyak, Car Free Night untuk Ketiga Kalinya Digelar Pemkot Salatiga
BACA JUGA:Rektor UKSW Prediksi, Sekali Gelaran Car Free Night Perputaran Uang di Salatiga Rp1,2 Milliar
Selama Car Free Night dan Car Free Day berlangsung, pedagang dilarang berjualan di sepanjang Jalan Pancasila dan Alun-Alun Tegal. Hanya pedagang yang menggunakan bangunan atau ruko yang diperbolehkan berjualan.
Sedangkan untuk odong-odong, juga dilarang beroperasi setiap hari. Namun untuk skuter, diperbolehkan beroperasi pada saat Car Free Night dan Car Free Day dilaksanakan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Abdul Kadir melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Rindy Sholeh Setiawan mengatakan, rencana diterapkannya Car Free Night dan Car Free Day merupakan konsep Dinas Perhubungan untuk penataan dan penertiban Jalan Pancasila dan Alun-Alun Tegal, sebagai tindaklanjut banyaknya keluhan masyarakat terkait kelancaran arus lalu lintas dan tempat parkir tidak resmi.
“Selain itu, memperhatikan Perwal Pedestrian,” kata Riandy.
BACA JUGA:Car Free Night Dibalut Culture Night Carnaval OMB UKSW 2024 Berujung Goyang Tobelo
Yang dimaksud adalah Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kawasan Pedestrian. Di mana, Jalan Pancasila dan Alun-Alun Tegal termasuk Kawasan Pedestrian yang diatur dalam Perwal.
Pada Pasal 11 disebutkan larangan mengendarai kendaraan bermotor dan tidak bermotor di Kawasan Pedestrian, kecuali kendaraan khusus yang diperbolehkan. Kemudian, dilarang berjualan menggunakan sarana lesehan, rak, stan, dan gerobak beroda.
Sejumlah tempat parkir kendaraan disiapkan apabila Car Free Night dan Car Fee Day diterapkan. Yaitu di CMJT, PDAM, dan Stasiun menjadi parkir khusus.
Sedangkan parkir insidentil Jalan Pancasila di Jalan KH Mukhlas, Jalan Sindoro, Jalan Slamet, Jalan Lawu, dan Jalan Tentara Pelajar. Dan untuk tempat parkir jamaah Masjid Agung ditempatkan di pelataran depan dan belakang masjid.