Dishub Kabupaten Tegal Ajukan Permintaan Zona Selamat Sekolah

Dishub Kabupaten Tegal Ajukan Permintaan Zona Selamat Sekolah

MERINCI - Plt sekretaris Dinas Perhubungan merinci hasil surve lapangan kebutuhan ZooSS.--

SLAWI, diswayjateng.com - Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Tegal terus berupaya mewujudkan keselamatan siswa melalui pembuatan Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Dari ajuan yang sempat masuk sedikitnya ada 4 sekolah yang meminta diwujudkan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) .

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, Elliya Hidayah SIP MM melalui plt sekretaris dinas, Muhammad Nuh menyatakan saat ini ajuan dari 4 sekolah tersebut akan diteruskan ke Bupati Tegal.

"Kami masih menunggu prioritas penganggaran lewat TAPD untuk mendukung program prioritas Tegal Luwih Apik," ujarnya Kamis (8/1).

Pihaknya mengaku sebelumnya Dishub juga sempat melakukan survai titik-titik mana yang harus diwujudkan ZoSS. "Dari survei yang sempat kami lakukan ada beberapa titik sekolah yang perlu diwujudkan ZoSS,'' terangnya.

BACA JUGA:Jelang Seleksi PTN, SMK Negeri 1 Adiwerna Tegal Siapkan Strategi Khusus

BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Pecabean Tegal, Tiga Rumah Rusak Parah Satu Keluarga Mengungsi

Seperti di Kecamatan Slawi 19 sekolah, Pangkah, 14 sekolah, Tarub 3 Sekolah, Adiwerna, 5 sekolah, Talang 9 sekolah, Dukuhwaru 1 sekolah, Kedungbanteng 4 sekolah, Kramat 3 sekolah, Dukuhturi 1 sekolah, Margasari 4 sekolah, Bojong 3 sekolah, Pagerbarang 3 sekolah, dan Suradadi 2 sekolah. 

Menurutnya, Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah area di sekitar sekolah yang lalu lintasnya dikendalikan untuk memastikan keselamatan siswa saat berangkat dan pulang, menggunakan rambu, marka, dan kecepatan rendah untuk mencegah kecelakaan, terutama bagi pejalan kaki yang menyeberang jalan.

"Tujuannya adalah menciptakan lingkungan aman dengan pengaturan kecepatan kendaraan, pembatasan menyalip, dan penekanan pada kewajiban berhenti di belakang marka untuk mengutamakan penyeberang jalan, seperti anak sekolah," ungkapnya.

 

Ditegaskan, aturan Zoss mengharuskan area terkendali kawasan dekat sekolah di mana kegiatan lalu lintas (kecepatan, parkir, menyalip) perlu diatur. Dan mengharuskan pengendara kendaran mengurangi kecepatan dengan menggunakan kecepatan rendah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait