Dishub Kabupaten Tegal Tegaskan Tidak Lulus Uji Bagi Kendaraan ODOL

Minggu 29-06-2025,10:18 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan
Dishub Kabupaten Tegal Tegaskan Tidak Lulus Uji Bagi Kendaraan ODOL

SLAWI, diswayjateng.id - Unit Pengujan Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal tidak akan menetapkan lulus uji dalam pengujan kendaraan bermotor. Bagi kendaraan yang terbukti Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Elliya Hidayah melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Singgih Wibowo menyatakan,  hal ini  merujuk pada regulsasi UULAJ dan PP nomor 55 tahun 2021, serta Peraturan Menteri nomor 19/ tahun 2021.

Kendaraan yang  dinyatakan tidak lulus uji adalah kendaraan sumbu 1 dan 2 yang lebarnya melebihi 2,1 sentimeter.

"Bila ingin lulus uji, kendaraan tersebut harus dikembalikan sesuai ukurannya, " ujarnya di sela-sela sosialisasi bareng Satlantas Polres Tegal pada pengusaha angkutan barang.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Respon Padamnya Lampu PJU Desa Tanjungharja

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Dukung Rekayasa Satu Arah Pertigaan Sentra Banjaran

Sosialisasi kali ini digencarkan pihaknya bersama Satlantas pada pengusaha angkutan barang wilayah Pantura.

ODOL merupakan istilah yang mengacu pada truk yang dimensinya (ukuran) atau daya muatnya melebihi batas yang ditetapkan oleh peraturan. 

Pengujian kendaraan bermotor yang selama ini dilakukan merupakan proses pemeriksaan dan pengujian komponen. Serta sistem kendaraan untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan dan memenuhi persyaratan teknis, termasuk dimensi dan daya muat. 

Jika kendaraan ODOL diperiksa dalam pengujian kendaraan bermotor, maka akan terdeteksi bahwa dimensinya atau daya muatnya melebihi batas yang ditentukan, sehingga tidak akan lulus uji.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Suarakan Aspirasi Larangan ODOL kepada Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Truk ODOL Bakal Diralang Melintas di Grobogan, Satlantas Polres Setempat Galakkan Sosialisasi

"Kendaraan ODOL yang tidak lulus uji akan dilarang beroperasi karena dianggap membahayakan keselamatan jalan dan infrastruktur," ungkapnya.

Ditegaskan pula pentingnya penegakan aturan ODOL, diantaranya untuk keselamatan.  Kendaraan ODOL berisiko tinggi mengalami kecelakaan karena ketidakstabilan, kerusakan komponen, dan potensi kecelakaan lainnya.

"Selebihnya, beban berlebih pada kendaraan ODOL dapat merusak jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya," tegasnya. 

Kategori :