Pansus II DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Raperda RPJMD 2025-2029

Kamis 26-06-2025,08:00 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan
Pansus II DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Raperda RPJMD 2025-2029

PEMALANG, diswayjateng.id - Anggota Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pemalang. Menggelar Rapat Kerja Pansus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 di Gedung Dewan.

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Pansus II Hepi Priyanto berjalan dinamis, masing-masing Anggota Pansus banyak menyampaikan pendapat dan pertanyaan terkait materi pokok bahasan. 

Rapat kerja selain dihadiri seluruh Anggota Pansus II, juga banyak dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Pemalang. 

Rapat kerja Pansus II DPRD Kabupaten Pemalang saat itu untuk mendengarkan pemaparan materi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pemalang selaku OPD pemangku.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Suarakan Aspirasi Larangan ODOL kepada Pemerintah Pusat

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Soroti Rencana Pembangunan City Walk

Melalui Sekretaris Bappeda  Artiningtyas saat itu menyampaikan materi Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029. Dalam pemaparan materinya,  berbagai program unggulan Bupati Pemalang disampaikan. Diantaranya ada 12 program unggulan Bupati yang dijabarkan dalam program kerja di masing-masing OPD. 

Ketika penyampaian materi itu, membahas program unggulan Bupati Pemalang, sejumlah anggota Pansus II, banyak menyampaikan pendapat dan pertanyaan. Diantaranya H Noor Rosyadi, H Nuryani, M Safi'i dan Heru Kundhimiarso. 

Anggota Pansus II H Noor Rosyadi dalam pendapatnya menyampaikan soal anggaran yang akan digunakan untuk sejumlah program pembangunan. Terkait anggaran senilai Rp150 miliar untuk kegiatan program pembangunan.  Menurutnya pada APBD Murni muncul anggaran Rp150 miliar dan pada perubahan anggaran nilainya Rp130 miliar.  

Dijelaskannya anggaran untuk infrastruktur jalan menurut Undang undang besarnya minimal 25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga minimal besarnya Rp300 miliar. 

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Memberikan Dukungan kepada Tenaga Honorer untuk Mendapatkan Keadilan

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang dan Kesbangpol Sosialisasikan Peningkatan Produktivitas Ekonomi

Anggota Pansus II lainnya Heru Kundhimiarso dalam pendapatnya menyampaikan soal pembangunan City Walk. Heru mempertanyakan bagaimana proses kajiannya secara komprehensif. 

Karena menurutnya berdasarkan pengalaman daerah lain di Kota Tegal dari hasil study banding. Program pembangunan City Walk itu dinilai sangat baik, akan tetapi ada sisi yang harus diperhatikan. Yaitu dampak ekonomi pada pertokoan yang ada. 

Maka pihaknya berharap sebelum program ini diluncurkan harus ada kajian secara matang. Karena sikap dewan sendiri sangat mendukung penuh. Heru sendiri menyadari adanya pembangunan City Walk sebagai langkah untuk merubah wajah kota kabupaten Pemalang itu agar indah bersih dan rapi.

Kategori :