APBD Perubahan Kebumen 2026 Capai Rp3,12 Triliun, DPRD Bahas Delapan Raperda

APBD Perubahan Kebumen 2026 Capai Rp3,12 Triliun, DPRD Bahas Delapan Raperda

Bupati Kebumen Lilis Nuryani bersama pimpinan DPRD Kebumen saat penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (13/8/2026).-diswayjateng/Muharom Adi Yuliarta-

KEBUMEN, diswayjateng.id — DPRD Kabupaten Kebumen menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 dengan total kemampuan keuangan daerah mencapai Rp3,129 triliun. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna Ke-158 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kebumen Saman Halim Nurrohman dan dihadiri 37 anggota dewan. Jumlah kehadiran tersebut telah memenuhi kuorum.

Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian program dan anggaran pada sisa tahun berjalan.

Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengatakan perubahan anggaran dilakukan untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan efektif dan diarahkan pada kebutuhan masyarakat.

“Nota kesepakatan yang kita tandatangani hari ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD Perubahan 2026 benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” kata Lilis.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi APBDes Tlogomulyo Naik Tahap Penyidikan, Kejari Grobogan Panggil 14 Saksi BACA JUGA: APBD Perubahan Kota Pekalongan 2026 Fokus Jalan, Damkar, dan Layanan Publik

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar target pembangunan yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal.

Berdasarkan nota kesepakatan tersebut, Pendapatan Daerah Kebumen dalam perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2.905.938.596.332. Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan mencapai Rp223.214.900.088, sehingga total Kemampuan Keuangan Daerah mencapai Rp3.129.153.496.420.

Delapan Raperda Masuk Pembahasan

Setelah penandatanganan KUPA-PPAS, DPRD Kebumen melanjutkan agenda melalui Rapat Paripurna Ke-159 dengan agenda penyampaian delapan Raperda.

Enam Raperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Sedangkan dua lainnya berasal dari hak inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran.

BACA JUGA: Pendapatan APBD Batang 2025 Tembus Rp2,03 Triliun, Bupati Faiz Paparkan KUA-PPAS 2027

BACA JUGA: Usai APBD 2025 Disetujui, Pemkot Semarang Kerahkan Lurah dan Camat Kejar Pajak Tertunggak

Enam Raperda dari eksekutif tersebut meliputi perubahan regulasi mengenai perangkat daerah, sistem perencanaan pembangunan daerah, pemilihan dan pemberhentian kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2029.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan regulasi mengenai pemerintahan desa. Penyesuaian dilakukan untuk mengikuti ketentuan terbaru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Selain itu, DPRD mengusulkan Raperda Pengelolaan Sampah sebagai respons terhadap persoalan persampahan yang semakin kompleks di Kebumen.

Berdasarkan pemaparan DPRD, produksi sampah di Kabupaten Kebumen saat ini mencapai sekitar 480 ton per hari. Sementara dua TPA utama, yakni TPA Kaligending dan TPA Semali, telah mengalami overload.

BACA JUGA: DPRD dan Pemkab Kebumen Sepakati KUA-PPAS 2027, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Pariwisata

BACA JUGA: Bapemperda DPRD Purworejo Bahas Perubahan Propemperda 2026, Dua Raperda Mendesak Diusulkan

Kondisi tersebut diperparah dengan cakupan pelayanan pengangkutan sampah yang baru mencapai sekitar 60 persen.

DPRD menilai kondisi itu membutuhkan regulasi yang lebih kuat dan menyeluruh. Pengelolaan sampah nantinya diarahkan tidak hanya pada pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga mencakup pengurangan sampah, pemanfaatan teknologi digital, hingga pengelolaan yang berkelanjutan.

Persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan dengan menambah armada atau memperluas TPA. Diperlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, menjadi salah satu fokus dalam usulan Raperda tersebut.

Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran juga masuk dalam daftar regulasi yang akan dibahas DPRD. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi masyarakat Kebumen yang bekerja di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait