Korupsi di Desa? Wabup Batang Suyono Ingatkan Kades Pegang Teguh Integritas

Rabu 04-06-2025,15:26 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

“Di sini ada GNPK-RI, lembaga yang concern terhadap pencegahan korupsi. Gunakan kesempatan ini untuk belajar, bukan justru menciptakan kolaborasi yang keliru,” katanya.

Ketua Umum GNPK-RI H.M. Basri Budi Utomo menyebut workshop ini sebagai proyek percontohan nasional.

Menurutnya, ini adalah kali pertama kegiatan pencegahan korupsi digelar secara khusus di tingkat desa, dan diharapkan bisa menjadi contoh untuk daerah lain di Indonesia.

“Kegiatan ini belum pernah dilakukan di kabupaten atau kota manapun. Maka Batang menjadi pionir,” ujar Basri.

Ia menyinggung dasar hukum kegiatan ini yakni Pasal 8 dan 9 dari UU Nomor 28 Tahun 1999 serta PP Nomor 68 Tahun 1999 yang mewajibkan aparatur negara, termasuk kepala desa, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketua Paguyuban Kepala Desa “Sang Pamomong”, Ahmad Rozikin, mengaku kegiatan ini sangat relevan.

Ia menyebut, menjadi kepala desa bukanlah pekerjaan ringan.

“Sebanyak 70 persen tugas kepala desa berasal dari provinsi dan kabupaten. Sisanya baru dari desa sendiri,” terangnya.

Dengan gaya bicara blak-blakan, Rozikin menyebut kades bukanlah manusia super, tapi dituntut tahu segalanya.

“Kades itu bukan orang hebat, tapi harus paham semuanya. Karena setiap hari dihadapkan pada persoalan yang kadang di luar kapasitas formal,” jelasnya.

Rozikin berharap, kegiatan seperti ini bisa menjadi booster moral di tengah masa jabatan yang kini mulai memasuki periode kritis.

“Ini momen pasca pencairan dana desa, saat pertanggungjawaban diaudit ketat. Maka jangan main-main dengan anggaran,” tandasnya.

Menutup arahannya, Wabup Suyono mengajak seluruh pemangku desa membangun Batang dengan jujur dan hati nurani.

“Mari guyub rukun membangun Batang demi kesejahteraan bersama. Kalau kita bekerja dengan hati, insyaallah selamat dunia akhirat,” pungkasnya sambil mengepalkan tangan.

Kategori :