
SEMARANG, diswayjateng.id – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang menanggapi atas usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Zudan Arif Fakrulloh, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono, usulan tersebut dilontarkan Zudan Arif Fakrulloh selaku Ketua KORPRI buka sebagai kepal BKN.
"Benar bahwa usulan itu datang dari Prof. Zudan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Korpri Nasional. Ia mengajukan gagasan tersebut kepada Presiden, Menteri PANRB, serta DPR RI," jelas kepada diswayjateng.id, saat ditemui di kantornya pada Rabu, 28 Mei 2025.
BACA JUGA:Bazar Murah Korpri Salatiga: Disubsidi Rp35 Juta, THL Hingga ASN Golongan 1 dan 2 Dapat Voucher
BACA JUGA:Penyerahan SK PNS 2025, Wali Kota Semarang Harap CPNS Lebih Kreatif dan Adaptif
Menurut Joko, usulan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika kebijakan, namun masih dalam tahap wacana.
Pemerintah daerah akan menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat, mengingat saat ini aturan mengenai usia pensiun telah ditetapkan dalam undang-undang.
"Usulan ini tentu akan dikaji oleh pemerintah. Saat ini, batas usia pensiun PNS diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023," imbuhnya.
Joko menambahkan, bila usulan tersebut disetujui, maka perlu ada perubahan terhadap regulasi yang berlaku saat ini.
"Untuk bisa direalisasikan, tentu undang-undangnya harus direvisi. Saat ini, kami masih mengacu pada peraturan yang berlaku. Jabatan tinggi seperti eselon II ke atas memiliki batas usia pensiun 60 tahun, sementara jabatan administrator dan di bawahnya 58 tahun. Untuk jabatan fungsional ahli madya pensiun di usia 60 tahun, dan ahli muda 58 tahun," terangnya.
Di Semarang sendiri, jabatan fungsional tertinggi, seperti dokter dengan status ahli utama, memiliki batas pensiun hingga usia 65 tahun.
"Saat ini, kami masih mengikuti ketentuan tersebut, di mana jabatan fungsional ahli utama, seperti dokter, pensiun di usia 65 tahun," jelasnya lagi.
Joko menegaskan bahwa Pemkot Semarang akan selalu mengikuti kebijakan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kami tunggu perkembangan selanjutnya, dan untuk saat ini kami tetap berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 serta mengikuti arahan dari pemerintah pusat," pungkasnya.