Pemkab Grobogan Cari Solusi Terbaik untuk 1.023 Tenaga Harian Lepas yang Terancam PHK

Pemkab Grobogan Cari Solusi Terbaik untuk 1.023 Tenaga Harian Lepas yang Terancam PHK

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto. (Achmad Fazeri/Disway Jateng)--

GROBOGAN, diswayjateng.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan masih mencari solusi agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto menanggapi pemberlakuan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan menghapus keberadaan THL di instansi pemerintah.

Kondisi tersebut mengakibatkan THL terancam berhenti bekerja. Data yang diperoleh pada Ahad (21/12/2025) menyebut, hingga kini masih ada 1.023 THL di lingkungan Pemkab Grobogan yang tak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pemkab Grobogan masih mencari solusi terbaik, termasuk sejumlah skema pembiayaan, itu masih kami kaji agar tidak terjadi PHK. Mereka niatnya bekerja. Jangan sampai keluar, mudah-mudahan bisa diakomodir dan mendapat formula terbaik," paparnya.

Sekda Anang pun berharap pekan depan Pemkab Grobogan sudah mendapatkan gambaran skema yang dipakai untuk menentukan nasib THL non-database BKN tersebut.

“Mau pakai skema apa masih kami kaji, yang pasti sedang diupayakan tidak ada PHK. Apakah akan melalui BLUD, BOS, outsourcing, atau skema lain," jelasnya, Rabu (23/12/2025).

Lebih lanjut, Sekda Anang mengatakan, bahwa Pemkab Grobogan pada Tahun Anggaran 2026 akan mengalokasikan belanja tertentu sebagai bagian dari solusi terbaik. Kendati, hal itu butuh pembahasan supaya tidak menyalahi regulasi.

"Bagaimanapun para THL tersebut sudah bekerja cukup lama, yakni jauh sebelum terbitnya Undang-Undang ASN. Untuk itu, Pemkab berkomitmen mencari solusi terbaik supaya mereka tak kehilangan pekerjaan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait